Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap! Ketika Praktik Penahanan Ijazah Juga Terjadi di Kediri, Dalih Jaminan tapi Kena Denda jika Resign Mendadak

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 1 Mei 2025 | 08:30 WIB
Fenomena penahanan ijazah juga terjadi di Kediri.
Fenomena penahanan ijazah juga terjadi di Kediri.

Aturannya jelas, pemberi kerja dilarang menahan dokumen asli pencari kerja. Toh, semua itu tetap dilanggar. Berdalih ‘saling membutuhkan’ praktik ilegal itu masih saja dilakukan.

Kasus penahanan ijazah karyawan oleh pemilik perusahaan mulai ramai dibicarakan ketika Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak. Mendatangi salah satu perusahaan yang diadukan menahan ijazah karyawan.

Perlawanan dari si owner justru membuat kasus ini ramai. Yang merembet ke  Pekanbaru, Riau. Dengan tokoh sidak adalah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Lalu, apakah hanya di kota besar saja kasus itu terjadi? Tidak juga. Di Kediri, baik kota maupun kabupaten, juga ditemukan hal serupa. Ijazah, atau dokumen penting, ditahan oleh pemberi kerja. Dalihnya, untuk jaminan agar pekerja tak keluar mendadak.

Nana-bukan nama sebenarnya-adalah salah satu pekerja yang menjadi korban cara ilegal itu. Ketika bekerja di salah satu toko grosir, ijazah aslinya ditahan pemilik toko.

“Ijazahnya ditahan selama masa training. Kalau selama masa training itu tidak tahan (memutuskan keluar kerja, Red) harus menebus ijazah sebesar Rp 250 ribu,” terang lulusan salah satu SMA di Kabupaten Kediri ini.

Nana sadar bahwa perusahaan tempatnya bekerja itu menahan ijazah karena ingin mengunci karyawan. Agar tidak resign mendadak. Karena itu dia bersyukur bisa mengeluarkan dokumen pentingnya itu setelah hanya menjalani kerja tiga bulan saja.

“Kebanyakan rekan kerja saya di  tempat itu cuman betah tiga bulan saja. Setelah itu resign agar ijazahnya bisa diambil tanpa menebus dengan uang,” terangnya.

Bagi Nana, ijazah jadi jaminan mendapat kerja bukan sekali itu dia alami. Sebelumnya, dia juga sempat interview di salah satu perusahaan.

Dokumen itu ditanya oleh pihak perusahaan yang menjadi ‘penjamin’ pekerjaan yang dia dapatkan. Namun, saat itu dia tak melakukan karena ijazahnya masih ada di sekolah akibat beberapa syarat yang belum dia bereskan.

“Awalnya niat cari kerja untuk menebus ijazah itu,” akunya.

Baca Juga: Ogah Seperti CV Sentoso Seal, Puluhan Perusahaan di Surabaya Berlomba-lomba Kembalikan Ijazah Karyawan

Beda lagi dengan yang dibeberkan Jaja-juga bukan nama sebenarnya. Mantan karyawan salah satu toko selular di Kota Kediri ini menyebut, tak hanya ijazah yang ditahan. Beberapa haknya sebagai pekerja juga tak diberikan.

“Alasannya saya dibilang merugikan perusahaan karena resign tanpa pemberitahuan. Padahal saya sudah izin resign sejak beberapa minggu sebelumnya,” ungkapnya.

Jika Jaja beruntung ijazahnya sudah dikembalikan, lain halnya dengan Riri—bukan nama sebenarnya. Dokumen itu masih tertahan di perusahaan lama tempatnya bekerja sejak 2015 lalu. Padahal dia sudah tidak lagi bekerja di tempat itu.

“Saya mengajukan surat pengunduran diri sudah tiga kali tetap nggak ada respon. Beberapa hari lalu saya mau ambil ijazah dan sudah menemui supervisor terkait. Tapi tetap diulur-ulur dan dipersulit,” keluhnya.

Beda lagi dengan An, warga Kabupaten Kediri. Saat bekerja di salah satu lembaga pembiayaan di Kota Kediri, bukan ijazah yang ditahan. Melainkan dokumen penting lain, yaitu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“BPKB itu jadi jaminan,” jelasnya ketika menceritakan kejadian pada 2022 itu.

An sempat curiga bahwa dokumen tersebut digunakan secara ilegal oleh perusahaan pemberi kerja. Namun, dia akhirnya memilih percaya dan menyerahkan syarat tersebut. Sebab, bila ada apa-apa dia sudah berancang-ancang melapor ke disnaker.

“Saat keluar, diberitahu kalau BPKB bisa diambil di tanggal dan bulan ini,” ceritanya.

Terkait kasus seperti itu, baik Pemkot maupun Pemkab Kediri membenarkan. Bahkan, ada laporan yang masuk ke mereka.

“Istilahnya ijazah itu disimpan. Bukan menyita atau menahan. Lebih ke simbiosis mutualisme. Toleransi untuk menyepakati komitmen (antara pemberi kerja dan pekerja),” dalih Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priambodo. Dia menyebut selama empat bulan ini mendapat enam aduan soal penahanan ijazah.

Yang mengadu adalah mantan karyawan. Jenis perusahaan yang dilaporkan juga beragam. Mulai konstruksi, kuliner, hingga selular. Beberapa di antaranya sudah diselesaikan secara tripartite. Yaitu antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kediri. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mendapat dua aduan hingga saat ini.

“Kami telah proses dan panggil perusahaannya,” kata Kadisnaker Ibnu Imad.

Pertanyaannya adalah, apakah hal itu diperbolehkan? Baik Imad maupun Bambang menyebut tindakan itu adalah ilegal. Melanggar peraturan daerah (perda) Jatim.

Sesuai Perda Jatim nomor 8/2016, pasal 42, diatur mengenai pelarangan penahanan ijazah. Bunyinya ‘Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan’.

“Kalau fotokopian boleh, kalau asli gak boleh,” jelas Imad.

Di Kota Kediri, aturan itu ditegaskan kembali. Diperkuat melalui Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019.

Bagaimana kalau melanggar? Pengusaha terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Penahanan Ijazah Karyawan #penahanan ijazah