Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Banyak yang Belum 24 Jam, Puskemas di Kediri Janji Maksimalkan Layanan

Ayu Ismawati • Senin, 20 Januari 2025 | 19:43 WIB

 

Photo
Photo

JP RADAR KEDIRI- Tak semua penyakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan layanan BPJS. Sedikitnya, ada 144 jenis penyakit yang penyembuhannya harus tuntas di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau faskes lain.

Pertanyaannya, sudah mampukah faskes-faskes itu melayani pasien-pasien penyakit tersebut?

“Kan ada tiga puskesmas rawat inap. Itu nanti bisa (memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam),” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Muhammad Fajri Mubasysyir.

Tentu saja, tiga puskesmas itu hanya yang ada di wilayah Kota Kediri. Untuk Kabupaten Kediri juga masih ada lagi.

Fajri mengakui, ada upaya pemerataan akses kesehatan dengan cara ini. Yang mengharuskan puskesmas berbenah.

Karena tidak semuanya membuka layanan rawat inap. Enam puskesmas lainnya di Kota Kediri masih sebatas melayani pasien rawat jalan.

“Ke depan kami sedang menyiapkan untuk puskesmas yang enam itu untuk menyiapkan UGD 24 jam. Jadi nanti masyarakat juga nggak bingung (mencari layanan gawat darurat),” ungkap Fajri sembari menyebut kebijakan itu diupayakan terealisasi tahun ini.

Dengan begitu, akses kesehatan masyarakat menjadi semakin luas. Masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan di faskes 1, khususnya bagi beberapa penyakit yang diutamakan dilayani di FKTP.

“Tapi kalau memang nanti perlu pelayanan lebih lanjut, baru kita rujuk,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi  mengaku, sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan (JKN) mereka selalu memastikan bahwa layanan yang didapatkan para peserta sudah sesuai dengan regulasi. Karena itu, mereka gencar memberikan edukasi dan layanan informasi.

“Edukasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mudah ketika hendak membutuhkan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Tutus mengatakan, masih ada peserta yang belum memahami bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Sesuai alur, pasien harus datang ke FKTP terlebih dahulu. Jika penyakit yang diderita peserta bisa ditangani di tempat ini maka selesai.

Namun, bila butuh perawatan lanjutan, akan diberi rujukan sesuai indikasi medis. Maka, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

“Sesuai Permenkes nomor 16 tahun 2024, rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Kebutuhan medis tersebut meliputi kriteria rujukan dan rujuk balik yang ditetapkan oleh Menteri,” terangnya.

Tutus menambahkan, jika pasien mengalami kondisi emergency, bisa langsung ke IGD. Baik di faskes yang sudah bekerja sama ataupun yang belum, tanpa menggunakan rujukan.

Dengan catatan, definisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, mengakibatkan kecacatan dan memerlukan tindakan segera. Yang semuanya tercantum di Permenkes 47/2018.

“Yakni kondisi mengancam nyawa atau membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hermodinamik dan atau memerlukan tindakan segera, yang menentukan kondisi gawat darurat adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Tutus juga menjelaskan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor 1936 tahun 2022.

“Dalam KMK Nomor 1936 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat kompetensi 4a yang merupakan kompetensi dokter umum dalam pengelolaan penyakit. Tingkat kemampuan 4a perlu ditekankan kepada dokter di FKTP. Agar dapat melaksanakan diagnosis dan menatalaksana penyakit hingga tuntas. Namun apabila dokter di FKTP menyatakan bahwa kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP maka pasien dapat diberikan rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit,” urainya.

Soal rujuk balik, Tutus menerangkan sebagai kondisi ketika dokter DPJP memberikan surat keterangan rujuk balik ke FKTP.

Untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang sudah dalam keadaan stabil namun perlu perawatan lanjutan. Kriteria ini tertuang dalam KMK nomor 1654 tahun 2024.

“Harapannya peserta bisa mengikuti prosedur yang berlaku supaya tidak ada kendala dalam pelayanan kesehatan,” harapnya. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bpjs #maksimalkan layanan #jawapos #fktp #pukesmas #layanan bpjs