Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hamil Duluan, Banyak Perkawinan Dini di Kota Kediri

Ayu Ismawati • Minggu, 29 Desember 2024 | 17:57 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Kediri dibayang-bayangi maraknya kasus perkawinan anak. Situasi yang tak boleh diwajarkan ini angkanya masih tergolong tinggi. Mayoritas akibat hamil duluan!

Maraknya kasus perkawinan dini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen Masyarakat.

Yaitu agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan sang anak. Bila tidak, pengajuan dispensasi kawin (diska) yang saat ini puluhan kasus dalam setahun bisa jadi akan semakin pesat ke depannya.

Data yang dihimpun media ini, belum genap satu tahun atau mulai Januari-November 2024, sudah ada 49 perkara diska yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri. Angka ini nyaris melampaui jumlah tahun lalu yang ‘hanya’ 54 kasus.

Dari puluhan perkara itu, rentang usia anak
yang mengajukan diska berkisar 14-18 tahun. Dan, mayoritas faktor pendorongnya adalah karena hamil di luar nikah.

“Kalau masih bisa ditunda, itu biasanya ditolak,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Kediri Harun Joyo Pranoto,.

Hakim memang memiliki pertimbangannya dalam memutus perkara pelanggaran hukum itu.

Salah satunya, mempertimbangkan untuk menolak permohonan diska jika kondisi anak tidak mendesak untuk dilakukan pernikahan.
Kondisi tidak mendesak itu antara lain calon pengantin (catin) anak tidak dalam kondisi hamil.

Namun demikian, diakui Harun selama ini mayoritas pengajuan diska disebabkan anak yang sudah dalam kondisi mengandung.

“Kebanyakan kasusnya anak sudah hamil. Kan tidak bisa ditolak untuk kepentingan hukumnya nanti. Negara harus melindungi juga,” tegasnya.

Oleh sebab itu, mayoritas pengajuan dispensasi kawin di PA Kota Kediri selalu dikabulkan. Yakni 60 persen dari seluruh pengajuan diska yang juga disebabkan kondisi anak yang sudah hamil.

“Pengadilan bisa saja ada beban kewajiban untuk menunda perkawinan anak di bawah umur. Tapi dengan pertimbangan anak itu tidak ada masalah,” tandas Harun.

Dia juga menyebutkan tetap perlu kerja sama banyak pihak dalam upaya menekan angka perkawinan anak.

Adapun anak yang mengajukan diska akan mendapat konseling lebih dulu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.

Faktanya, berdasarkan hasil konseling itu, mayoritas anak-anak yang hendak menikah dini belum siap membina rumah tangga.

“Kami tanya, apa yang ada di angan-angan sampean ketika orang itu menikah? Itu rata-rata mereka tidak bisa menjawab.

Setelah menikah itu apa? Tak bisa jawab. Karena rata-rata mereka belum siap (berumah tangga),” terang Kepala DP3AP2KB Arief Cholisudin.

Arief membenarkan faktor pendorong mayoritas anak mengajukan diska adalah karena hamil duluan. Itu pula yang menurutnya menjadi dilema bagi pemkot maupun pengadilan agama selaku pemberi keputusan.

Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk mencegah situasi seperti itu. Agar mengawasi pergaulan anak-anaknya. Serta memberi edukasi agar tidak melakukan pernikahan dini. Karena bukan Solusi satu-satunya.

“Karena kalau dinikahkan, mereka belum siap. Lalu untuk timbul kekerasan dalam rumah tangga itu besar, karena masih anak-anak,” bebernya sembari menyebut, anak yang dilahirkan dari ibu yang terlalu muda juga berpotensi stunting.

“Sebenarnya mudaratnya kalau dinikahkan itu lebih banyak. Cuma ya kita menghormati keputusan dari hakim seperti apa,” lanjutnya.
Aspek ketidaksiapan itu menurutnya kompleks. Tidak hanya dari sisi psikologis anak saja. Melainkan juga kesiapan ekonomi.

“Karena mereka rata-rata masih pelajar. Dan pengetahuan kesehatan reproduksi juga masih minim sekali. Yang kita khawatirkan itu si anak (hamil) karena termakan rayuan.

Sebenarnya menolak, tapi dirayu-rayu. Kan ini termasuk kekerasan seksual juga,” urai Cholis.
Jika sudah seperti itu, maka menurutnya diska bukan menjadi jawaban. Apalagi jika mengarah kepada kasus kekerasan seksual, maka otomatis akan ditindaklanjuti dengan menggandeng Unit PPA dari kepolisian.

“Makanya kami berupaya masuk ke sekolah-sekolah,” ungkap Cholis.
Menggencarkan upaya pencegahan di sekolah-sekolah itu dilakukan dengan menggandeng kader-kader. Mulai lewat pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R), generasi berencana (GenRe), hingga melalui ekstrakurikuler di sekolah seperti Pramuka.

“Lewat sekolah sadar kependudukan juga kita harapkan sekolah bisa mengadopsi di masing-masing mata pelajaran disisipkan ilmu-ilmu kaitannya dengan kependudukan dalam arti keluarga. Merencanakan sebuah keluarga,” tandasnya.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #perkawinan #nikah dini #dibawah umur #perceraian #hamil duluan #kota kediri