JP Radar Kediri - Kata-kata ramah disabilitas sering hanya diartikan memenuhi hak aksesibilitas para penyandang cacat ini di ruang publik. Melalui simbol-simbol yang memudahkan mereka.
Padahal, pemenuhan hak para penyandang disabilitas itu tak sesederhana itu. Sayangnya, hal-hal yang fundamental justru sering dilupakan.
Salah satunya adalah kesetaraan dalam mendapatkan pekerjaan.
“Beberapa dari teman-teman (penyandang disabilitas) masih belum bisa bekerja,” aku Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri Vivi Nurisa Cahyaningtyas.
Vivi mengakui, tak sedikit dari anggota organisasinya yang sudah mengikuti pelatihan kerja. Baik yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun swasta.
Sayangnya, pendampingan seperti itu seringnya hanya terhenti di pelatihan.
“Setelah pelatihan ya stuck di situ. Hanya diberikan pelatihan beberapa hari dan diberikan sertifikat, semacam pengakuan bahwa kami sudah ahli. Tapi mohon maaf, beberapa teman masih belum bisa mandiri bekerja di luar,” lanjut Vivi berkeluh kesah.
Kondisi ini, menurut Vivi, akibat masyarakat umum kurang terbuka dengan penyandang disabilitas. Skill yang sudah mereka dapatkan itu harus dihadapkan dengan persaingan dan stigma di masyarakat maupun di tempat kerja.
“Kami kurang dipercayai untuk menjadi salah satu bagian dari industri itu,” keluh perempuan 30 tahun yang juga seorang guru di salah satu SMP di Kota Kediri ini.
Padahal, menurutnya tidak sedikit penyandang disabilitas yang punya semangat tinggi mengembangkan potensi diri.
Sebab, bisa hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat juga termasuk hak penyandang disabilitas.
Karena itulah, dia berharap banyak pada kehadiran Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Vivi berharap, tidak hanya hak hidup yang menjadi aspek fundamental dari hak asasi manusia yang bisa terlindungi. Juga hak-hak lainnya yang selama ini jarang ditanggapi serius.
Melalui perda ini, dia berharap pintu-pintu kesejahteraan semakin terbuka bagi penyandang disabilitas. Tak ada lagi stigmatisasi, apalagi diskriminasi.
Sehingga, penyandang disabilitas juga bisa dilibatkan dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dia mencontohkan, selama ini lapangan pekerjaan kerap kali menaruh kualifikasi yang tinggi. Salah satunya di sektor swasta.
Dia pun berharap, semakin banyak perusahaan atau penyedia lapangan kerja yang membuka kualifikasi khusus penyandang disabilitas.
“Mungkin bisa disetarakan tapi juga tetap melihat kemampuan masing-masing penyandang disabilitas. Jadi ada dua tipe (kualifikasi pekerja). Mungkin nggak ya seperti itu di Kota Kediri?” ucapnya menyampaikan angan-angannya.
Senada dengan Vivi, Ketua Gema Nurani Kota Kediri—organisasi disabilitas—Gatut Sungkowono mengatakan, terbatasnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi tantangan mayoritas mereka saat ini.
Tidak semua difabel bisa dipukul rata. Beberapa tergolong sebagai penyandang disabilitas yang mampu dididik dan dilatih.
“Pemerintah seharusnya bisa mendorong kemandirian penyandang disabilitas. Biar setidaknya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri,” tandasnya.
Alasannya itupun mendasar. Sebab, hampir 90 persen penyandang disabilitas merupakan orang tidak mampu.
Sudah sewajarnya negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan bagi semua warganya. Salah satunya, dengan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
“Menerima tenaga kerja (disabilitas) karena kewajiban menjalankan undang-undang. Jadi bukan karena belas kasihan, tapi karena membuka kesempatan yang sama,” sambungnya.
Dia mencontohkan, belum banyak instansi pemerintahan maupun swasta yang membuka porsi bagi penyandang disabilitas. Jika ada, kerap terganjal kualifikasi usia dan ijazah terakhir.
“Kalau bisa semua instansi pemerintah harus ada porsi untuk difabel. Menyesuaikan dengan kemampuannya,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah