Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Daya Beli Lemah, Warga di Kediri Menentang PPN 12 Persen

Emilia Susanti • Sabtu, 30 November 2024 | 17:29 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Banyak pihak menyebut daya beli masyarakat masih melemah. Tiba-tiba datang ‘badai’ rencana kenaikan PPN jadi 12 persen. Wajar bila banyak yang menentang.

Muhamad Febri terdiam sejenak. Seperti bimbang ketika akan menjawab pertanyaan bila tahun depan Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Ya bimbang juga. Kalau naikin harga, nanti takut turun (penjualan),” jawab penjaga salah satu toko Madura di Jalan Monginsidi Kota Kediri ini.

Tapi, pemuda 20 tahun itu juga bingung. Jika tidak menaikkan harga keuntungannya akan tergerus. Karena itu, harapannya adalah tidak ada kenaikan harga. Entah karena PPN atau sebab lain.

“Ya harganya jangan sampai naiklah,” harapnya pendek.

Beda dengan Ali, yang memiliki toko kelontong di Pasar Setonobetek Kota Kediri. Dia seperti tidak peduli bila nanti PPN benar-benar menjadi 12 persen. Karena dia sudah memiliki rencana khusus menyikapinya.

“Yang penting omzet keseluruhan tetap terjaga,” akunya.

Ali berencana tidak serta-merta menaikkan harga semua barang setara kenaikan PPN. Tapi melihat dulu apakah harga jual lama masih bisa diterapkan. Meskipun keuntungannya akan tergerus.

“Nanti saya tambal dengan barang yang tidak kena PPN,” kilahnya.

Ya, Ali berencana menaikkan barang-barang kelompok sembako. Seperti beras, minyak, dan gula. Agar barang seperti shampo dan sabun tidak naik.

Bagaimana bila harga pokok barang tersebut mengharuskannya menaikkan harga? Bila seperti itu, Ali akan melihat berapa kenaikannya. Kemudian, membulatkan ke atas. Misal, bila kenaikannya Rp 150 maka akan dijadikan Rp 500.

Memang, rencana Pemerintah menaikkan nilai PPN menjadi 12 persen terus mendapat kritik. Terutama dari pelaku usaha. Sebab, waktunya tidak pas. Ketika kondisi ekonomi belum membaik dan daya beli masyarakat masih lemah.

Baca Juga: Menakar Perlu Tidaknya Ujian Nasional (UN) Kembali Bergulir

“Seharusnya Pemerintah memprioritaskan pertumbuhan ekonomi lebih dulu. Sambil jalan, kewajiban seperti itu ya ditangguhkan dululah. Seperti kenaikan PPN atau apapun yang berimbas kepada beban, khususnya bagi pekerja,” kritik Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto.

Senada dengan Heri, kritik atas kenaikan pajak pertambahan nilai juga datang dari kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Kediri Bidang Organisasi, Ketenagakerjaan, dan Keanggotaan Zainal Arifin mengatakan, kenaikan PPN akan berdampak pada dunia usaha.

Sederhananya, kenaikan PPN juga akan mengerek harga barang-barang. Jika kenaikan harga barang terus berlarut-larut, maka dapat membuka peluang terjadinya inflasi.

“Pembeli responsnya jadi akan menahan dan berhemat untuk tidak membeli barang-barang,” terang Zainal.

Pengusaha pun akan dilematis. Sebab, jika tidak menaikkan harga, maka perusahaan yang akan mendapatkan imbasnya. Karena perusahaan yang terus merugi akibat kondisi itu, pengurangan pekerja bisa juga terjadi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun membayang-bayangi perusahaan dan kelompok pekerja.

“Karena daya beli lemah. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan tidak ada yang membeli,” sambungnya.

Oleh sebab itu, mewakili kalangan pengusaha di Kota Kediri, Zainal tidak setuju dengan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai. Terlebih jika dilakukan di Indonesia saat ini.

“Kalau dari kami, kalau bisa kenaikan itu dibatalkan atau ditunda untuk sementara,” pungkasnya.

Daya Beli Lemah, Masyarakat Kian Susah

Memang, mau tak mau, kenaikan PPN akan berpengaruh pada harga barang. Dan, yang terdampak secara langsung adalah masyarakat sebagai konsumen akhir.

Artinya, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut berpotensi kian melemahkan daya beli masyarakat.

“Masyarakat menengah dan atas bisa mengurangi pengeluaran untuk barang-barang tersier. Tapi, bagi yang berpenghasilan rendah, beban memenuhi kebutuhan konsumsi semakin besar.
Dampaknya meluas ke gizi buruk dan kesehatan masyarakat menurun,” kata pengamat ekonomi Subagyo.

Pengusaha pun juga terdampak. Yakni naiknya biaya produksi. Praktis, harga barang juga naik. Sehingga, daya saing produk menjadi turun.

Baca Juga: Taman Wisata di Lereng Gunung Kelud Itu Kini Terkesan Angker

Meski begitu, kenaikan PPN bukannya tidak bisa dilakukan. Hanya saja, waktunya yang tidak tepat. Mengapa? Daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih akibat Pandemi Covid-19.

“Pengusaha belum kembali pulih, masih sulit,” tambah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri ini.

Sehingga, penundaan menjadi langkah yang tepat. Pasalnya, kenaikan PPN tentu akan menambah penerimaan negara. Dampak positifnya, infrastruktur dan pelayanan publik akan meningkat.

“Nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Di sisi lain, adanya kenaikan PPN nantinya juga harus disertai dengan insentif pada masyarakat kelompok miskin dan rentan.

Yang tak kalah penting, pemberian insentif itu harus tepat sasaran.

“Bisa juga memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro,” tandasnya.

Serupa, Sri Luayyi, pengamat ekonomi yang juga wakil Rektor 1 Universitas Islam Kadiri (Uniska) juga berpendapat bahwa kenaikan PPN sebaiknya tidak dilakukan saat ini.

Pasalnya, kebijakan itu akan langsung dirasakan oleh masyarakat dan membuat daya beli menurun.

“Boleh (naik) tapi harus diimbangi dengan kenaikan UMR misalnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia didominasi oleh konsumsi. Karenanya, kenaikan PPN ini akan menaikkan sumber pendapatan negara.

Namun demikian, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Tidak harus dengan PPN. Bisa dengan menaikkan pajak penghasilan (PPh). Kemudian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan sebagainya.

“Pemerintah harus bisa mencari sumber-sumber pajak yang bisa ditingkatkan,” tandasnya.

Sementara, Subagyo menambahkan bahwa pemerintah bisa mengoptimalkan pajak dari kegiatan e-commerce. Pasalnya, harga barang di e-commerce saat ini bisa dibanderol murah lantaran lolos dari pengenaan pajak.

“Pajak banyak macamnya, bisa ditingkatkan pada pajak yang tidak bersentuhan langsung dengan konsumen akhir,” tandas Subagyo.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #ekonomi #masyarakat #ppn 12 persen #daya beli melemah