JP Radar Kediri - May Day, yang jatuh 1 Mei, selalu jadi simbol pergerakan para buruh. Menyuarakan hak-hak mereka di tengah kemajuan teknologi yang kian pesat.
Di saat kesejahteraan mereka masih terlindas mahalnya harga-harga kebutuhan sehari-hari.
Pekerja, atau buruh, dan pengusaha selalu diposisikan di dua tempat berbeda.
Seringkali berlawanan, ibarat antitesis. Satu pihak, buruh, dipandang sebagai bagian yang paling sering dieksploitasi. Sedangkan pihak lain, pengusaha, menjadi bagian sebaliknya.
Hal itu tak terlepas dari mayoritas kondisi buruh saat ini yang jauh dari kata sejahtera. Hasil kerja keras mereka tak mampu mengangkat taraf hidupnya secara maksimal.
Kenaikan gaji, yang biasa disebut upah minimum, memang berlangsung setiap tahun.
Namun, sayangnya, nilainya tak mampu menjangkau harga barang dan jasa yang juga naik secara signifikan.
Rusdi, misalnya.
Pria 26 tahun yang juga pekerja di salah satu fashion store di Kota Kediri ini mengaku belum bisa bergantung banyak dengan penghasilannya sendiri.
Lebih-lebih, harga kebutuhan sehari-hari terus naik. Akhirnya, langkah berhemat adalah pilihan utama.
“Kalau nggak menuruti ego, dengan cara benar-benar ngirit, mungkin (gaji dalam sebulan) masih cukup,” akunya.
Dalam sehari Rusdi bekerja selama sembilan jam. Hari kerjanya enam kali dalam seminggu.
Sayangnya, gaji yang dia terima masih jauh di bawah upah minimum kota (UMK). Bahkan, masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur.
Untuk diketahui, UMK Kota Kediri 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362. Naik 4,20 persen atau Rp 97 ribu dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMP Provinsi Jatim tahun ini hanya Rp 2,1 juta.
“Kalau saya sebulan cuma Rp 1,8 (juta). Kalau untuk yang sudah berkeluarga, jelas kurang. Kalau buat sendiri masih ngepres aja,” sambungnya.
Itu karena menurut pria asal Kabupaten Nganjuk ini, tren kenaikan harga berbagai komoditas barang dan jasa berpengaruh dalam pengeluaran sehari-hari.
Terlebih baginya, kebutuhan bensin dan uang makan yang paling banyak menguras dompetnya.
“Misal seperti nasi padang lauk ayam saja biasanya dulu Rp 10 ribu. Sekarang ayam naik jadi Rp 11 ribu,” kelakarnya.
Belum lagi kebutuhan bensin sepeda motor yang juga fantastis jika diakumulasikan. Dalam sebulan, untuk uang bensin saja sudah mencapai Rp 400 ribu.
Karena nilai kebutuhan yang saling salip-menyalip dengan pendapatan itulah yang membuat pemuda itu kerap bergonta-ganti pekerjaan.
“Kalau di sini baru empat bulan. Di tempat sebelumnya tidak saya perpanjang kontraknya,” tandasnya.
Kepastian hukum hubungan kerja memang masih menjadi persoalan pelik di tanah air. Tak terkecuali di Kota Kediri.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto mengatakan, salah satu permasalahan pekerja ada pada pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Karena ini merupakan asas kepastian hukum hubungan industrial. Bila ini tidak dilaksanakan, konflik ketenagakerjaan tetap akan muncul terus-menerus.
Karena tidak ada kepastian hukum dari pengusaha terhadap pekerja,” ujarnya.
Hal itu pula yang menurutnya membuat Omnibus Law -Undang-Undang Cipta Kerja-terus dikritisi oleh para pekerja. Terutama yang terkait dengan pengupahan, kepastian hukum hubungan kerja termasuk outsourcing, serta jam kerja dan cuti pekerja.
Heri mencontohkan, upah banyak yang masih di bawah upah minimum kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, tidak ada kepastian terkait status PKWT pekerja.
“Sehingga hak pekerja tidak direalisasikan dengan baik. Misal terkait jaminan ketenagakerjaan tidak ditanggung oleh perusahaan.
Sehingga kalau ada risiko terjadi pada pekerja, mereka akan kehilangan haknya untuk mendapatkan fasilitas dari lembaga itu,” urainya.
Ancaman Terbesarnya: Inflasi!
Bila menyebut wajah perburuhan kita mulus, tentu tidak sepenuhnya tepat. Banyak problem yang masih menyelimuti.
Mulai dari soal kesejahteraan hingga masih lemahnya pemenuhan hak-hak buruh seperti berserikat. Serta ancaman inflasi yang justru jadi momok bagi kelompok ini.
“Selama ini pemilik usaha tak suka kalau pekerjanya berserikat. Dianggap perusuh. Padahal itu (melarang berserikat, Red) melanggar hukum,” kata Ketua DPC Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) Kota Kediri Tukiran.
Menurutnya, serikat pekerja di bawah naungan KBKI justru menurun dari waktu ke waktu. Bila semula ada tujuh perusahaan, kini tersisa dua yang punya pimpinan unit kerja (PUK).
Padahal, idealnya, satu perusahaan satu PUK. Karena seharusnya satu perusahaan wajib memiliki lembaga bipartit yang di dalamnya mencakup serikat pekerja.
Ketua DPC SPSI Kota Kediri Heri Sunoto mengatakan, ada ratusan perusahaan di Kota Kediri. Namun, belum semuanya punya lembaga bipartit.
“Lembaga bipartit adalah wadah komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Menjadi media bila ada perselisihan, sebelum melibatkan pemerintah,” ujarnya sembari menyebut, saat ini hanya ada 10 PUK yang aktif di bawah SPSI Kota Kediri.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, ada lebih dari 400 perusahaan di Kota Kediri.
Namun hanya 21 perusahaan yang memiliki serikat pekerja, berdasarkan catatan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilaporkan.
“Tahun ini ada dua serikat pekerja yang sudah nonaktif,” ujar Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo melalui Staf Bidang Hubungan Industrial Gatot Subiyanto.
Padahal, keberadaan serikat pekerja bisa menjamin hak-hak pekerja. “Serikat pekerja juga memberi perlindungan kepada pekerja.
Seperti misalnya di salah satu perusahaan, PUK bertugas adanya pelanggaran. Contohnya gaji non-pokok seperti lembur yang sering kali tidak diakui. Atau THR (tunjangan hari raya, Red),” tandas Tukiran.
Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Kediri Suyadi sependapat bahwa ada banyak hak pekerja yang masih rentan dilanggar perusahaan.
“Seperti PHK (pemutusan hubungan kerja, Red) sepihak yang masih kerap terjadi. Selain itu, aturan seperti ijazah asli yang digunakan sebagai jaminan juga termasuk pelanggaran terhadap hak pekerja,” tandasnya.
Di luar persoalan klasik itu, ancaman terhadap pekerja atau buruh yang paling ‘menakutkan’ adalah inflasi. Kenaikan upah yang mereka dapatkan menjadi tak berarti ketika dihadapkan pada kondisi inflasi yang lebih tinggi.
“Percuma saja gaji naik kalau harga-harga naik lebih tinggi. Jadi seharusnya pengendalian inflasi nomor satu. Tidak bisa hanya bergantung pada kenaikan upah,” kata Tukiran.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri, tingkat inflasi year-on-year (yoy) pada Maret 2024 lalu sebesar 2,88 persen. Sektor makanan, minuman, dan tembakau menyumbang persentase tertinggi dengan 2,26 persen.
Kepala Bagian Perekonomian Kota Kediri sekaligus Sekretaris Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kediri Tetuko Erwin Sukarno mengatakan, inflasi sering kali dipicu persoalan distribusi dan ketersediaan pasokan.
Selain itu, kenaikan harga berbagai komoditas juga masih kerap terjadi di momentum tertentu.
“Seperti setiap mau Lebaran kami selalu mengingatkan untuk jangan panic buying terhadap komoditas apapun. Setiap ada kenaikan harga yang signifikan, kami pasti langsung lakukan tindakan seperti pasar murah,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri melakukan beberapa upaya terkait peningkatan kesejahteraan buruh itu.
Salah satunya rekomendasi pada besaran UMK setiap akhir tahun. Hal ini mempertimbangkan dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
“Kalau hanya melihat pekerja, bisa jadi juga merugikan pengusaha. Jika sebaliknya, yang terkena dampaknya adalah pekerjanya,” terang Kadisnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad.
Menurut Ibnu, disnaker juga berperan dalam mensosialisasikan perusahaan agar patuh memberi hak pada pekerja. Seperti kewajiban memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Jika ada konflik kami berperan melakukan mediasi. Kami siap memfasilitasi itu. Nanti ada mediator hubungan industria (MHI),” terang Ibnu.
Menurutnya, sejak 2023 ada lima pengaduan yang masuk ke disnaker. Mayoritas terkait permasalahan PHK. Empat terselesaikan melalui mufakat, yang satu naik ke PHI.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri Agung Susanto mengakui peranan pemerintah masih belum optimal. Seharusnya bimtek yang diberikan oleh pemerintah dilakukan rutin sebulan sekali.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pekerja dan serikat pekerja yang masih sangat ketinggalan dengan dinamisnya perubahan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” sebutnya.
“Antara serikat pekerja, serikat pengusaha dan Pemerintah harus dipertemukan secara rutin untuk membahas perubahan perundang-undangan,” sambungnya.
Masih menurut Susanto, saat ini perlu memaksimalkan fungsi LKS Tripartit
forum dialog antara serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah yang harus dijalankan secara intens.
“Tim deteksi dini penerapan normatif ketenagakerjaan yang juga belum ada. Padahal ini penting sebagai bentuk pelayanan Pemerintah yang proaktif kepada para pekerja” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk membantu pemerintah menegakkan aturan normatif, DPC SPSI Kabupaten Kediri juga membuka layanan aduan pelanggaran normatif. Sekaligus mengadvokasi pekerja sebagaimana diatur dalam UU 2/2004.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah