KEDIRI, JP Radar Kediri - Perahu berwarna biru tertambat di tepi anak Sungai Brantas yang ada di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tak terlalu jauh dengan aliran utama Sungai Brantas. Hanya sekitar 10 meter di sisi timur. Di dekat lokasi yang jadi favorit para pemancing.
Bila diamati, perahu itu agak ‘berbeda’. Mesin tempelnya, yang biasa ada di buritan, sudah dilepas. Namun, di dalamnya justru terdapat mesin-mesin yang lain. Ada sederet mesin disel di perahu itu. Jumlahnya tiga unit. Juga ada selang spiral berwarna biru. Yang lebarnya sekitar enam inchi. Selang yang biasa digunakan untuk menyedot pasir dari dasar sungai.
Ya, perahu itu memang milik para pencari pasir. Tentu, bukan dengan cara yang legal. Karena sesuai regulasi, aktivitas penambangan pasir memang tak diperbolehkan di sepanjang Sungai Brantas.
“Dari dulu di sini sudah ada (penambangan pasir). Memang kucing-kucingan. Kadang buka, kadang tutup,” kata Do, salah seorang buruh penambang pasir di lokasi tersebut.
Bagaimana caranya mereka main petak umpet dengan petugas? Menurut lelaki bertubuh kecil itu, mereka biasanya bekerja dari pagi hingga sore hari. Dua atau tiga orang pekerja akan naik ke perahu. Mereka kemudian menuju ke tengah sungai.
Ketika berada di tengah sungai, perahu ditambatkan. Sudah ada tiang pancang yang tertancap hingga dasar sungai. Terbuat dari bambu, yang memang jadi tempat berhentinya perahu penambang pasir.
Setelah itu, selang biru diturunkan hingga ke dasar. Mesin disel pun dinyalakan dan pasir dari bawah akan masuk ke perahu. Setelah penuh, dibawa ke tepi sungai. Kemudian diturunkan, menunggu truk pengangkut. Demikian seterusnya.
Do menjelaskan, tambang pasir ilegal di tempat ini sudah lama beroperasi. Dalam hitungan tahun. Dari dulu, kondisinya tak pernah berubah. Selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Sejatinya petugas sudah sering memperingatkan. Namun peringatan tersebut hanya dianggap angin lalu. Setelah dirasa aman, para pencari pasir akan kembali beroperasi.
“Kalau diperingatkan, nanti perahu dan alat-alat yang lain langsung dibawa pergi dulu,” sambungnya.
Kenekatan para pencari pasir pun dilakukan karena satu alasan yang kuat. Yaitu karena uang. Bisnis pasir ilegal sangat menguntungkan. Bagaimana tidak, dalam sehari, mereka bisa mendapat pendapatan kotor mencapai Rp 7,2 juta.
Hitung-hitungannya, dalam sehari, para penambang pasir ini bisa menyedot hingga puluhan meter kubik pasir. Yang akan diangkut dengan 7 hingga 12 dump truk. Bergantung jumlah pasir yang diperoleh. Menurut Do, sekali angkut dump truk itu bisa menampung 6 hingga 8 meter kubik pasir!
Nah, satu dump truk pasri harganya Rp 600 ribu. Bila 12 kali angkut, artinya, ada pendapatan sebanyak Rp Rp 7,2 juta dalah sehari. Jika dikalikan lagi dalam satu bulan, omzet para penambang pasir ini bisa mencapai Rp 216 juta!
“Hasilnya luar biasa banyak. Tapi nanti pasti berkurang karena harus setor sana-sini,” tambahnya tanpa mau menyebut ke mana setoran yang mereka lakukan.
Sejatinya Do dan teman-temannya paham risiko pekerjaannya yan ilegal itu. Tapi, kebutuhan perut yang lebih penting bagi mereka. Apalagi, mereka hanya pekerja. Karena ada bos besar yang menjadi juragan mereka.
“Ya mau gimana lagi. Untungnya juga banyak,” pungkasnya.
Fenomena penambang pasir di Sungai Brantas tak hanya ada di wilayah Kabupaten Kediri. Di wilayah Kota Kediri pun juga ada. Bahkan, jumlah perahunya lebih banyak lagi. Mereka terlihat berjajar di utara Jembatan Brawijaya. Hanya, di sini konon adalah penambang tradisional. Yang tidak menggunakan mesin penyedot.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan jika mencari pasir dengan cara disedot menggunakan mesin adalah hal yang ilegal. Hal tersebut pun sudah dilarang sejak bertahun-tahun yang lalu.
Tapi sayang, masih banyak pencari pasir ilegal yang tetap nekat beroperasi. Dengan cara yang tentunya sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas kepolisian atau satpol PP.
“Sudah dipastikan mereka itu ilegal. Jika kami temukan, kami tak akan segan-segan untuk menangkap dan memberi hukuman sesuai peraturan yang berlalu,” ancamnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menyebut, pada dasarnya segala bentuk penambangan di Sungai Brantas itu dilarang. Namun begitu, terdapat batas-batas yang kini dijadikan toleransi bagi kegiatan penambangan pasir di sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa itu.
“Sebenarnya dilarang. Cuma ditoleransi dengan (penambang) tradisional alias manual,” ujarnya.
Karena kewenangan yang ada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, menurut Agus pihaknya hanya bisa membantu dalam pengawasan. Termasuk jika ada pelanggaran. Khususnya, eksploitasi Sungai Brantas besar-besaran oleh penambang pasir liar yang menggunakan mesin mekanik.
“Karena satpol PP tidak ada kewenangan, kami bisanya cuma mengimbau dan mengingatkan penambang tentang larangan pengambilan pasir,” sambungnya.
Selain Perda Provinsi Jawa Timur 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai yang mengikat para penambang liar, bayang-bayang kerusakan lingkungan juga jadi momok.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah