Di setiap giat penertiban pengaduan asusila, satpol PP harus berhadapan dengan pasangan-pasangan yang berbohong. Tak terkecuali pelaku dan pengguna jasa prostitusi. Namun, pengalaman selama puluhan tahun membuat mereka mudah mendeteksinya.
Tak semua pasangan yang terjaring razia satpol PP serta merta mengakui perbuatannya. Khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas prostitusi. Bahkan, rata-rata dari pasangan yang terjaring pasti berbohong.
Meski begitu, apapun kebohongannya, aparat penegak peraturan daerah (perda) ini punya caranya sendiri. Siapapun yang berbohong, pasti bisa terdeteksi.
“Rata-rata petugas yang ada di sini –entah mereka punya wangsit atau apa— kalau mereka (pelaku prostitusi, Red) bilangnya teman, nggak ada yang percaya,” kelakar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.
Tentu, wangsit yang dimaksud bukan berarti klenik. Melainkan, dengan pendalaman selama proses pengumpulan keterangan, petugas bisa merunut celah-celah kebohongan.
“Karena salah satunya mungkin bisa kelihatan dari gaya bahasanya. Jadi dari feeling itu kita kejar. Kita memang membutuhkan waktu lama untuk meminta keterangan dari satu pasangan atau satu orang,” imbuhnya.
Tak jarang, proses ‘interogasi’ itu bisa berlangsung hingga pagi tiba. Sebab, petugas ingin menggali informasi sejujurnya dari mereka yang terjaring. Termasuk, wanita pekerja seks (WPS) kategori pemain baru yang belum pernah terjaring petugas.
“Karena kebanyakan orang yang dibawa ke sini (markas komando satpol PP, Red) itu berbohong. Makanya teman-teman seperti punya wangsit bahwa ini ngapusi,” timpalnya.
Agus menambahkan, kebanyakan yang berbohong adalah para pemain baru. Yang masih asing bagi para petugas. “Dari awal setiap kali petugas melihat pemain baru apalagi yang masih di bawah umur, itu miris sekali. Akhirnya menumbuhkan insting teman-teman bahwa, oh, anak ini berbohong,” tandasnya.
Dengan mendeteksi kebenaran itu, petugas pun bisa menyiapkan langkah selanjutnya. Yakni, terkait penindakan dan pembinaan yang akan dikenakan bagi pelanggar perda penyelenggaraan ketertiban umum itu. Seperti contoh, dikembalikan kepada keluarga atau dirujuk untuk rehabilitasi di instansi terkait. (ayu isma/ut)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah