Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lipsus Prostitusi Kota Kediri: Semua Tempat Berpotensi Jadi Hotspot

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 25 September 2023 | 21:29 WIB

 

Photo
Photo

Tak hanya kos-kosan short time tempat para pekerja seks menjajakan diri. Di tempat lain pun jadi lokasi prostitusi konvensional. Boleh disebut, semua tempat berpotensi disalahgunakan.

Penutupan lokalisasi di Kota Kediri jadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk membuat formulasi baru. Yakni, dalam memetakan titik-titik rawan penyalahgunaan atau hotspot. Yang sering kali dijadikan lokasi asusila. Bahkan disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Selain kos-kosan short time atau biasa disebut kos jam-jaman, masih banyak lokasi yang jadi pantauan satpol PP. Termasuk, jalanan sepi dan kos-kosan mahasiswa.

“Kalau di luar itu (kos short time) belum bisa diklasifikasi. Karena semua bisa jadi titik rawan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.

Meski begitu, menurut Agus, pihaknya tetap memetakan titik-titik rawan. Salah satunya – ia mencontohkan— salah satu kelurahan di Kota Kediri jadi pantauan satpol PP. Kelurahan tersebut rawan lantaran terdapat dua universitas.

“Karena berdasarkan temuan, mayoritas anak mudalah yang menyalahgunakan kos-kosan mereka. Dan kebanyakan juga dari luar kota,” imbuhnya.

Mengapa banyak anak muda dari luar kota yang terjaring razia di Kota Kediri? Menurut Agus lantaran sebagian besar dari mereka menganggap Kota Kediri sebagai kota yang bebas.

“Seperti dulu ada yang dari Lampung. Terus ada juga yang bahkan menyewakan tempatnya untuk orang ‘jualan’. Itu paling banyak kami temui di kos-kosan yang ditinggal pemiliknya,” urainya.

Terkait pengelolaan indekos itu, menurut Agus, juga berpengaruh besar pada temuan asusila dan prostitusi selama ini. Jika dulu titik rawan masih banyak ditemui di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota, kini sebarannya sudah mencapai seluruh tiga kecamatan.

“Karena pada saat itu mungkin karena Mojoroto banyak pelajarnya. Sehingga banyak kos-kosan yang gandeng dengan pemiliknya. Itu dulu. Tapi kalau sekarang di tiga kecamatan sama, rata-rata ditinggal pemiliknya. Itu yang menjadi kendala, akhirnya. Kalau sudah ditinggal pemiliknya, jadi sekarepnya yang menyewa,” jelas Agus.

Sekarang pun, menurut Agus tiap indekos tetap berpotensi untuk disalahgunakan. Meski, tingkat kerawanannya bisa berbeda-beda. Dengan begitu, dalam menentukan titik rawan, pihaknya tidak hanya berlandaskan pada aspek penyalahgunaan perizinan. Melainkan juga dari pengguna jasa atau penyewa indekos.

“Itu kami klasifikasikan kalau yang menyewa itu adalah pekerja pabrik, kemungkinan bisa dikategorikan 50 persen titik rawan. Tapi kalau di situ sudah kos campur antara mahasiswa dan pekerja, itu bisa kami kategorikan 80 persen pasti ada pelanggaran dan ada titik rawannya,” jelasnya sembari menambahkan, dasar hukum terkait pengguna jasa sudah diatur dalam Pasal 18 Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#lipsus #prostitusi