Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lipsus Prostitusi Kota Kediri: Ngakunya Teman, Eh, Ternyata Pelanggan

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 22 September 2023 | 20:27 WIB

 

Photo
Photo

Tak sedikit pekerja seks yang terazia berdalih pasangannya adalah teman. Karena sebagian yang terjaring memang pasangan kekasih. Ini jadi tantangan petugas untuk cermat memastikan apakah mereka WPS atau bukan.

Personel satpol PP punya banyak cerita ketika melakukan penertiban. Ketika menyasar hotel, rumah kos jam-jaman, ataupun homestay. Seperti tak hanya menangkap wanita pekerja seks (WPS) dengan pelanggannya. Melainkan memergoki pasangan kekasih yang berasyik-masyuk di kamar.

Hal tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi penegak peraturan daerah (perda) ini. Terutama dalam menggali fakta. Sebab, terkait aktivitas prostitusi tegas diatur dalam Pasal 11 Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Larangan Asusila dan Prostitusi.

Demi menghindari berurusan dengan hukum, sering para WPS dan kliennya mengaku sebagai teman saat kepergok berduaan di indekos atau homestay. Seperti halnya saat Satpol PP menjaring belasan pasangan di salah satu indekos jam-jaman di Kelurahan Banjarmlati Agustus lalu.

“Saat itu ada 16 pasangan tanpa identitas (pernikahan). Mayoritas muda-mudi,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.

Belasan pasangan itu pun langsung digiring ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Beberapa terbukti bertemu karena terlibat transaksi. Untuk membongkar itupun tak mudah. Perlu ketelatenan petugas saat proses asesmen. Sebab, rata-rata pasti mengaku sebagai teman.

“Sejauh ini biasanya 60 persen terindikasi jualan (prostitusi, Red). Ketahuannya saat BAP (berita acara pemeriksaan, Red). Saat dimintai keterangan lebih lanjut, baru mereka mengaku kalau kenalnya di aplikasi,” jlentrehnya.

Meskipun telah melanggar perda, pelaku prostitusi yang terjaring tak serta-merta langsung dihukum saat itu juga. Sebab, tempat ‘penangkapan’ yang cakupannya kian luas membuat petugas harus ekstra hati-hati dalam memutuskan. Perlu ada bukti valid bahwa terduga memang pelaku perbuatan prostitusi. Salah satu indikasinya, menurut Agus, adalah mereka yang sering terazia.

“Biasanya kami baru bisa memberikan efek jera kalau dia, ibaratnya, dalam satu bulan sudah terjaring tiga kali. Dengan begitu sudah ada bukti valid. Saat itu kami bisa limpahkan ke polsek atau polres,” terangnya.

Saat terduga pelaku prostitusi terjaring razia, kewenangan dan tanggungjawab Satpol PP antara lain mendata, membina, dan memperingatkan. Pun dengan membuat pernyataan secara lisan dan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Beda halnya jika mereka merupakan anak di bawah umur. Petugas harus tetap melibatkan orang tua atau wali. Salah satunya, dengan mendatangkan orang tua sekaligus menyerahkan kembali anak kepada mereka.

“Tetapi kembali lagi, tujuan kami tidak untuk menyudutkan anak. Saat mempertemukan dengan orang tuanya, kami hanya sampaikan bahwa mereka ditemukan tanpa membawa identitas. Selebihnya anak sendiri yang bercerita kepada orang tuanya,” urainya.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#lipsus #psk #hiv #prostitusi