Polemik Pasar Tradisional yang Tak Kunjung Selesai

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB
SEPI: Sejumlah kios di Pasar Pahing tutup. Merespons banyaknya kios yang tidak digunakan, pedagang yang selama ini tidak kebagian lapak ingin memanfaatkannya untuk berjualan. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)
SEPI: Sejumlah kios di Pasar Pahing tutup. Merespons banyaknya kios yang tidak digunakan, pedagang yang selama ini tidak kebagian lapak ingin memanfaatkannya untuk berjualan. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)

Polemik pengelolaan pasar tradisional di Kota Kediri mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Di satu sisi, ada oknum pedagang yang diduga menguasai beberapa kios dan los melebihi ketentuan. Di sisi lain, ada warga yang ingin mendapat kesempatan sama untuk bisa berjualan secara legal di dalam pasar.

Berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo terdapat praktik penguasaan kios maupun los yang tidak sah. Di Pasar Bandar, dari 618 pedagang sejumlah 75 pedagang atau 12 persen belum mengurus legalitas. Sementara di Pasar Pahing dari 1.227 pedagang, sebanyak 243 pedagang atau 19 persen tidak memiliki izin resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik sewa di bawah tangan. Sejumlah pedagang lama yang telah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masih menguasai lapak dan menyewakan kembali ke pedagang lain dengan harga yang lebih tinggi. Padahal, HGB di Pasar Bandar sendiri telah berakhir sejak Agustus 2024 dan tidak diperpanjang karena tidak ada permohonan.

 Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Kediri Sidak Pasar Tradisional, Soroti Soal Retribusi hingga Biaya Sewa

Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo pun berupaya menertibkan kondisi tersebut. Sesuai rencana bisnis 2024-2028, fokus utama adalah meminimalkan kebocoran pendapatan, meningkatkan keamanan, dan transparansi operasional pasar. Salah satu langkahnya adalah mengubah skema dari retribusi menjadi jasa pelayanan sewa kios dan los.

Perjanjian sewa dinilai mampu mencegah monopoli dan penguasaan sepihak oleh teman-teman pedagang. Tak hanya itu, skema sewa ini juga lebih adil karena memberikan batas waktu yang jelas dan mencegah kepemilikan kios secara turun-temurun yang dapat menutup akses bagi pedagang baru. 

Namun, upaya penertiban ini tidak selalu berjalan mulus. Beberapa pedagang yang merasa telah lama berdagang menolak mematuhi aturan tersebut. Mereka beralasan biaya yang ditarik terlalu memberatkan dengan kondisi pasar yang sepi seperti saat ini.

 Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Kediri Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya!

Di tengah polemik ini, muncul kelompok warga yang ingin punya kesempatan sama untuk berjualan. Mereka adalah para pedagang kaki lima, mantan buruh pabrik, dan ibu rumah tangga yang melihat pasar tradisional masih menjadi tumpuan ekonomi kerakyatan.

Mereka mengeluhkan sulitnya mendapat kios kosong karena sudah dikuasai oknum tertentu. Padahal, jika dicek di lapangan, banyak kios yang tutup dan hanya dibuka saat ada petugas yang melakukan pendataan. Kios tersebut diduga hanya untuk investasi, bukan untuk aktivitas jual beli harian.

Oleh karena itu, Perumda Pasar Joyoboyo menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dengan rutin melakukan pendataan dan verifikasi faktual di lapangan. Penertiban akan dilakukan secara humanis namun tegas, dengan tetap memberikan hak berdagang bagi mereka yang mau patuh pada aturan dan mengurus legalitas secara resmi.

 Baca Juga: Parkir Digital Kerek PAD Sampai 50 Persen, Ini Daftar Pasar Tradisional Yang Akan Menerapkan!

Pada akhirnya masing-masing pihak baik pemilik kios lama, pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami. Persoalan ini bisa diselesaikan jika stakeholder terkait saling mengerti dan legowo. Jangan sampai persoalan ini ditunggangi oleh orang tertentu dengan kepentingan lain. 

Untuk pedagang yang memiliki kios lebih dari ketentuan dan tak sanggup untuk membayar bisa mengembalikannya kepada Perumda. Begitupun Perumda selalu terbuka atas masukan pedagang. Gunakan biaya retribusi atau sewa untuk memperbaiki fasilitas pasar. Sehingga mereka yang sudah tertib membayar tidak merasa sia-sia.

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
pemkot kediri Perumda Pasar Joyoboyo parkir digital pasar tradisional kota kediri