Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru Honorer vs Pegawai SPPG

Ayu Ismawati • Jumat, 6 Februari 2026 | 22:06 WIB
Ilustrasi guru honorer vs pegawai sppg.
Ilustrasi guru honorer vs pegawai sppg.

 

Keputusan pemerintah mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah memicu berbagai respons dari masyarakat.

Tak terkecuali mereka yang menyayangkan keputusan itu. Kebijakan itu dianggap egois di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang belum selesai. Salah satunya, kepastian nasib guru honorer.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK itu tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Beleid itu pun memicu reaksi dari masyarakat.

Bagaimana bisa pekerja-pekerja itu langsung mendapat kepastian status oleh negara dalam waktu yang singkat?

Sedangkan di luar sana, ada banyak guru-guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri hingga belasan—bahkan puluhan—tahun.

Hingga Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi bahwa pegawai SPPG yang dimaksud merujuk pada pegawai inti saja. Meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Tapi tetap saja, kebijakan itu melukai hati banyak guru-guru honorer di Indonesia. Tugas mulianya mencerdaskan anak bangsa, seolah selalu tak mendapat prioritas dari negara. Sejahtera seakan masih menjadi angan yang jauh dari gapaian tangan.

Di Kota Kediri saja, ada banyak guru yang harus menunggu belasan hingga puluhan tahun hingga diangkat menjadi pegawai negeri. Bahkan tak sedikit yang hanya berakhir di PPPK paruh waktu.

Sangat kontras dengan para pekerja SPPG yang tak butuh waktu lama, langsung diakui dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. 

Manuver pemerintah menuntaskan problem banyaknya tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK paruh waktu pun belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Masih banyak guru honorer yang belum terakomodasi. Mungkin, mereka masih harus menunggu beberapa tahun lagi tanpa kepastian yang jelas.

Guru honorer ini masih bertahan dengan gaji yang terbilang pas-pasan. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, mereka hanya digaji Rp 400 ribu hingga kurang dari Rp 1 juta tiap bulannya.

Tak ayal, banyak guru honorer yang harus menyambi pekerjaan lain di luar mengajar di sekolah, demi bisa menyambung hidup.

Di Kota Kediri yang relatif cukup maju secara peradaban, problem seperti itu saja masih banyak ditemui.

Bayangkan jika di daerah-daerah terluar atau pelosok. Yang konektivitas daerahnya saja sangat terbatas.

Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pun menjadi tantangan besar di wilayah pelosok dan terluar. Apalagi, jaminan kesejahteraan guru yang masih sangat jauh dari angan-angan.    

Di sisi lain, pemerintah terus menggembor-gemborkan Indonesia Emas 2045. Sebuah impian yang terdengar sangat utopis dilihat saat ini.

Kurang dari 20 tahun lagi menuju deadline visi itu. Tetapi agaknya belum ada kebangkitan yang signifikan di bidang pendidikan.

Bagaimana mau mencetak generasi emas di tahun 2045, jika nasib dunia pendidikan hingga saat ini masih begini-begini saja? Sudahi janji-janji retorik.

Sudah saatnya pemerintah serius membenahi sektor pendidikan, dimulai dari tingkatan terendah di daerah. (Penulis adalah Wartawan Jawa Pos Radar Kediri)

Editor : Andhika Attar Anindita
#Mbg #guru honorer #SPPG #opini #Makan Bergizi Gratis #guru