Ruang publik sejatinya adalah ruang bersama. Ada anak-anak, orang tua, lansia, hingga masyarakat yang ingin beristirahat sejenak dari rutinitas.
Ketika satu aktivitas mengambil ruang terlalu besar, terlalu bising, atau menimbulkan rasa tidak aman, maka hak pengguna lain ikut terampas.
Belakangan ini, ruang publik semakin ramai bukan hanya oleh masyarakat yang berolahraga, bersantai, atau berkumpul bersama keluarga, tetapi juga oleh mereka yang sibuk membuat konten.
Fasilitas umum kerap berubah menjadi “studio dadakan” untuk live media sosial, vlog, hingga berbagai jenis tantangan demi menarik penonton.
Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan membuat konten di fasilitas umum. Ruang publik memang disediakan untuk semua orang.
Setiap warga memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya, termasuk untuk berekspresi dan berkreasi.
Selama aktivitas tersebut tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu orang lain, konten kreatif justru bisa menjadi hiburan dan warna tersendiri di ruang publik.
Masalah mulai muncul ketika aktivitas pembuatan konten justru mengganggu kenyamanan pengguna fasilitas umum lainnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, misalnya, ada seseorang yang melakukan live TikTok di area Simpang Lima Gumul (SLG).
Salah satu kontennya dilakukan dengan meminta saweran, lalu sebagai imbalannya pelaku melakukan berbagai tantangan.
Sayangnya, tantangan tersebut kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi sekitar.
Ada aksi berlari tiba-tiba ke arah kerumunan warga yang sedang berolahraga atau bersantai, ada pula tantangan yang menampilkan tindakan pura-pura menyakiti diri sendiri.
Dari beberapa konten di TikToknya, itu tidak sekali dua kali dia lakukan. Lokasinya juga tidak hanya di SLG.
Bahkan, karena tindakan yang dirasa mengganggu kenyamanan itu, sampai membuat Satpol PP Kabupaten Kediri turun tangan.
Karena konten yang melakukan tindakan menyakiti diri, dengan memukul menggunakan alat dapur itu dianggap dapat membuat mental anak rusak.
Pasalnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di ruang umum. Sehingga, ditakutkan anak-anak yang sedang berlibur di sana melihat perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.
Takutnya, bisa ditiru oleh anak-anak yang belum paham dengan tindakan itu. Bagi penonton di layar ponsel, hal semacam ini mungkin terlihat lucu atau menghibur.
Namun bagi masyarakat yang berada langsung di lokasi, situasinya bisa sangat berbeda. Kegiatan mereka terganggu, merasa tidak nyaman, bahkan berpotensi membahayakan.
Fenomena serupa juga terjadi pada konten prank yang marak dibuat di tempat umum. Prank sering dibungkus sebagai hiburan ringan, padahal dalam praktiknya kerap melibatkan orang lain tanpa persetujuan.
Ketika reaksi kaget, marah, atau panik orang yang menjadi sasaran prank dijadikan bahan tontonan, di situlah batas antara hiburan dan gangguan menjadi kabur.
Ruang publik sejatinya adalah ruang bersama. Ada anak-anak, orang tua, lansia, hingga masyarakat yang ingin beristirahat sejenak dari rutinitas.
Ketika satu aktivitas mengambil ruang terlalu besar, terlalu bising, atau menimbulkan rasa tidak aman, maka hak pengguna lain ikut terampas.
Kebebasan berekspresi di ruang publik tentu penting, tetapi harus diimbangi dengan kesadaran sosial.
Kreativitas tidak seharusnya tumbuh dengan mengorbankan kenyamanan orang lain. Konten boleh dibuat di mana saja, tetapi etika tetap harus dipegang.
Ruang publik bukan panggung pribadi, melainkan ruang bersama yang perlu dijaga kenyamanannya oleh semua pihak.
Editor : Andhika Attar Anindita