Saya tidak meliput langsung dalam pertemuan itu. Tapi saya bisa membayangkan suasananya. Ada pejabat pajak. Ada ulama. Ada naskah fatwa di atas meja.
Ada kopi — saya tidak tahu apakah yang itu dibayar pajak atau tidak.
Pertemuan itu terjadi Kamis sore 27 November 2025 di Kantor MUI. Antara Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Temanya tidak kecil: pajak berkeadilan.
Pajak memang selalu mengundang komentar. Ketika naik, rakyat ribut. Ketika turun, jarang ada yang memberi selamat.
Saya membaca fatwa itu di mui.or.id. Serius. Tapi juga menarik.
Intinya: pajak boleh — tapi dengan syarat.
Syariat Islam biasanya hanya memberikan batas halal-haram. Tapi dalam hal pajak ini, MUI memberikan formula setebal bab dalam skripsi. Ada angka emas yang harus diperhatikan: 85 gram. Kalau penghasilan seseorang setara nilai itu — barulah ia wajib pajak. Kalau di bawah itu? Tidak boleh dipaksa.
Saya jadi teringat obrolan orang kampung: “Kalau penghasilan kecil kok masih dipajaki, itu namanya bukan negara — itu lintah.”
Saya tidak berani menyebut itu benar. Tapi kata-kata seperti itu menunjukkan bahwa rakyat sering merasa pajak bukan untuk mereka — tapi dari mereka.
Ada lagi dalam fatwa itu: rumah tinggal tidak boleh dikenai pajak berulang. Ini bagian paling populer.
Saya teringat cerita seorang pensiunan. Rumahnya sederhana. Tidak pernah renovasi. Tapi nilai NJOP naik tiap tahun. Maka PBB juga naik. Ia bilang: “Harga rumah naik hanya di kertas — tidak di dompet.”
Fatwa ini seperti berkata: pajak tidak boleh memungut mimpi.
Ada juga rekomendasi soal mafia pajak. Saya selalu tertarik bagian itu. Karena kalau ada mafia pajak, berarti pajak seperti minyak goreng: ada yang bisa digelapkan, dialirkan, atau disembunyikan.
Dan kalau sudah disebut mafia, artinya bukan satu orang — melainkan ekosistem.
MUI tidak menulis panjang soal ini. Cukup satu baris: pemerintah harus menindak mafia pajak.
Sederhana. Terdengar mudah. Tapi pekerjaan paling sulit dalam negara selalu yang terdengar paling sederhana.
Hal lain yang menarik: zakat sebagai pengurang pajak.
Saya ingat diskusi lama sejak era reformasi: kalau umat Islam sudah bayar zakat 2,5 persen, kenapa masih harus bayar pajak? Jawaban pemerintah waktu itu: karena negara bukan lembaga zakat.
Fatwa ini seperti menambahkan jembatan: sudah bayar zakat? Kurangi pajak Anda. Dengan rumus tertentu, tentu saja.
Yang paling penting dari pertemuan kemarin adalah kesepakatan membentuk satgas bersama.
Saya suka kata satgas. Biasanya kata itu dipakai saat negara sedang terancam. Satgas pandemi. Satgas korupsi. Satgas mafia tambang.
Kini: satgas pajak berkeadilan.
Artinya: ketidakadilan sudah dianggap penyakit. Berarti sudah masuk tahap diagnosis. Tinggal resep dan penyembuhan. Meski kita tahu, kadang resep keluar, tapi pasien tidak minum obat.
Saya tidak tahu apakah satgas itu nanti efektif. Tidak ada yang tahu. Bahkan mungkin anggotanya juga belum tahu.
Yang jelas, pertemuan itu menunjukkan satu hal: pajak mulai dibicarakan dengan cara yang lebih manusiawi.
Tidak lagi hanya soal rumus fiskal. Tapi juga soal nurani.
Dan saya selalu percaya: ketika kekuasaan dan keimanan duduk satu meja — setidaknya ada harapan.
Saya akan menunggu hasil kerja satgas itu. Mungkin beberapa bulan ke depan ada perubahan aturan. Mungkin juga tidak.
Tapi satu hal sudah pasti: fatwa ini membuat pajak tidak lagi sekadar angka. Tapi pertanyaan moral.
Pertanyaan yang selalu lebih berat dari tagihan (Baca Juga: Bahasa Mandarin di Kampung Inggris
Baca Juga: Kidulting: Ketika Orang Dewasa Permainan Masa Kecil
Editor : Jauhar Yohanis