Jika bicara tentang minimarket, kebanyakan alam bawah sadar kita langsung menyebut dua pentolannya: Indomaret dan Alfamart. Untuk saat ini, dua brand minimarket itulah yang masih merajai. Menurut survey Nielsen, Alfamart dan Indomaret masih menguasai pasar hingga 87 persen.
Dua orang pucuk pimpinan dari dua brand minimarket itu, sama-sama masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia. Indomaret dinaungi oleh PT Indomarco Prismatama. Ini adalah salah satu anak perusahaan Salim Group. Top leadernya adalah Anthoni Salim. Menurut Forbes 2019, dia adalah orang terkaya keenam di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai USD 5,5 miliar atau Rp 82,5 Triliun.
Sedangkan top leader dari Alfa Supermarket atau Alfamart adalah Djoko Susanto yang merupakan CEO-nya. Masih menurut Forbes 2019, dia adalah orang terkaya nomor 20 di Indonesia dengan total kekayaan mencapai USD 1,5 miliar, atau Rp 22,5 Triliun.
Wajar saja jika pundi-pundi kekayaan dari Anthoni Salim dan Djoko Susanto terus bertambah melalui Indomaret dan Alfamart. Kedua minimarket itu sangat agresif melakukan ekspansi pasar. Ibarat di sirkuit, keduanya saling berpacu dan saling menyalip.
Dari sisi umur, Indomaret dan Alfamart hampir sepantaran. Indomaret berdiri lebih dulu, yakni pada 1988. Sedangkan Alfamart berdiri setahun kemudian, 1989. Sejak itu, gerai-gerai Indomaret dan Alfamart menggurita hingga pelosok-pelosok daerah di Indonesia. Hingga ada pameo di masyarakat: “Dimana ada Indomaret, di situ pasti ada Alfamart”.
Pada 2013, jumlah gerai Indomaret mencapai 8.834. Sedangkan Alfamart lebih banyak, dengan jumlah 9.302 gerai. Namun, pada 2017, kondisinya berbeda. Indomaret menyalib Alfamart. Jumlah gerai Indomaret pada tahun itu tercatat 15.335. Tumbuh 74 persen dibandingkan 2013. Sedangkan Alfamart jumlah gerainya 13.400. Naik 44 persen dibandingkan dengan 2013. Dan setiap tahun keduanya terus bertumbuh jumlah gerainya. Per Januari 2020, jumlah gerai Indomaret menjadi 17.681. Sedangkan Alfamart per Desember 2020 memiliki gerai 15.434. Jadi, hingga kini, Indomaret masih memimpin alias berada di lintasan terdepan untuk persaingan minimarket di tanah air.
Di daerah, semakin Indomaret dan Alfamart berekspansi, semakin mendesak keberadaan pasar-pasar tradisional atau kios-kios kelontongan milik rakyat. Menurut data dari IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) menyebutkan, jumlah pasar tradisional menurun drastis dari 13.540 menjadi 9.950 dalam waktu 4 tahun (2007 – 2011).
Merujuk data Kementerian Perdagangan 2011 menyebutkan, dari sekitar 9.950 pasar tradisional, sebanyak 3.800 di antaranya telah lenyap. Ini linier dengan data yang menyebutkan bahwa pasar rakyat tumbuh melambat -8,1 persen, sementara pasar modern tumbuh 31,4 persen. Dan, salah satu penyebabnya, karena pasar-pasar tradisional itu terdesak oleh keberadaan minimarket-minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang semakin tahun semakin agresif melakukan ekspansi.
Sebenarnya, kepala daerah punya otoritas untuk mengatur, membatasi, atau bahkan melarang berdirinya minimarket-minimarket di wilayahnya. Merujuk pada Perpres No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, disebutkan bahwa toko modern (minimarket) harus punya izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin tersebut diterbitkan oleh bupati/wali kota, dan khusus untuk DKI Jakarta diterbitkan oleh gubernur. Ketentuan ini diatur dalam pasal 12 Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk menerbitkan IUTM didelegasikan kepada kepala dinas/unit/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertanggung-jawab di bidang perdagangan atau pun perizinan. Di sinilah, keberpihakan seorang kepala daerah diuji. Apakah dia pro kepada rakyat kecil, atau kah sebaliknya.
Di Kabupaten Kediri, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No 32/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Salah satu spirit dari perbup itu adalah mengatur dan membatasi keberadaan dari toko modern (minimarket). Salah satu yang diatur adalah jarak antara toko modern dan pasar tradisional, minimal harus 1.000 meter. Selain itu, merujuk pada perbup tersebut, baik Indomaret maupun Alfamart sebenarnya sangat dibatasi pendiriannya.
Tapi, apa yang terjadi? Di Kabupaten Kediri banyak berdiri minimarket yang logo, bangunan, dan warna gerainya identik dengan Indomaret dan Alfamart. Nama beda, tapi infrastruktur, sistem dan barang-barangnya seperti yang ada pada Indomaret maupun Alfamart. Jadi, kesan menyiasati aturan sangat kental terasa. Selain itu, pada perbup sebetulnya sudah diatur jarak minimal pendirian minimarket dengan pasar tradisional. Tapi, ketentuan ini pun juga banyak dilanggar.
Maka, yang terjadi adalah, Kabupaten Kediri seakan masih menjadi medan pertarungan antara dua gajah minimarket: Indomaret dan Alfamart. Ini cocok dengan peribahasa: “Gajah bertarung lawan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah”. Indomaret bertarung lawan Alfamart, maka yang mati di tengah-tengahnya adalah pedagang kelontong dan pasar tradisional.
Maka, sudah sangat lah tepat, jika Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berencana menertibkan keberadaan minimarket-minimarket di wilayahnya itu (Radar Kediri 4/11). Dia berjanji, akan menginventarisasi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah minimarket. Dan tak segan-segan akan mencabut izinnya jika jelas-jelas melanggar ketentuan. Ayo Mas Bup…keberpihakan Anda diuji…(kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : adi nugroho