Menggunakan pelet atau ilmu pengasihan untuk mencari jodoh, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Mohon penjelasan, terima kasih.
(Endang, 081331731xxx)
Jawaban:
Pernikahan adalah suatu akad antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki. Disaksikan dua orang yang adil untuk menghalalkan perbuatan menggauli dan selainnya antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan.
Pernikahan merupakan perbuatan yang diajarkan agama berdasarkan Alquran surat al-Nisa’ ayat 3, hadis muttafaq ‘alayh riwayat Ibn Mas’ud ra. dan ijma’ ulama’. Banyak hikmah dalam pernikahan. Seperti menjaga diri dan pasangannya dari melakukan perbuatan haram, menjaga keberlangsungan generasi manusia, membentuk keluarga untuk membangun masyarakat, mewujudkan rasa saling menolong dan membantu di antara anggota keluarga dalam melakukan kehidupan ini, dan sebagainya.
Berdasarkan tuntutan agama dan kondisi pelaku pernikahan, di antara hukum pernikahan adalah fardlu, di samping haram, makruh, dan sunnah. Pernikahan dihukumi haram jika yakin akan terjadi perbuatan zina dan yakin akan kemelaratan perempuan. Karena “jika perkara halal dan haram terjadi dalam satu waktu maka harus dimenangkan perkara haram”. Pandangan ini didasarkan pada QS al-Nur ayat 30 dan hadis Ibn Mas’ud ra di atas.
Lebih dari itu, jika tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan khawatir berbuat zina, maka dalam pandangan Hanafiyyah, dihukumi makruh tahrim atau makruh tanzih. Walaupun dalam pandangan Syafi’iyyah dihukumi makruh saja. Karena itu semua, hukum nikah menjadi mustahab atau nadb (sunnah) dalam pandangan mayoritas ulama, jika seseorang tidak khawatir berbuat zina apabila tidak menikah dan tidak khawatir menzalimi perempuan. Itulah kondisi normal yang terjadi pada kebanyakan orang.
Hukum itu didasarkan pada hadis Ibn Mas’ud ra. di atas dan hadis Bukhari, sebagaimana pada bab al-targhib fi al-nikah, dari Anas Ibn Malik ra, Nabi SAW. bersabda: “ ........ barang siapa membenci sunnahku maka tidak termasuk golonganku”.
Dalam pernikahan terdapat 5 rukun. Yaitu akad (yang berisi ijab dan kabul), istri, suami, wali, dan saksi. Selain rukun, juga terdapat syarat sah pernikahan, sebagaimana disepakati jumhur ulama selain Hanafiyah, yaitu kerelaan, adanya hak memilih (ikhtiyar) dan tidak terdapat kondisi terpaksa bagi kedua pihak yang melakukan akad.
Jika suatu pernikahan disertai pemaksaan maka akad nikahnya menjadi batal atau rusak (fasid). Ketentuan itu didasarkan pada hadis Nabi SAW Riwayat Ibn Majah dari Abu Dzarr al-Ghifari dan dari Ibn ‘Abbas, sebagaimana pada bab thalaq al-mukrah wa al-nasi, Rasul Allah SAW bersabda: “inna Allah qad tajawaz ‘an ummati al-khatha’ wa al-nisyan wa ma ustukrihu ‘alayh”.
Terkait dengan persyaratan kerelaan, bagaimana jika suatu pernikahan terjadi karena ada upaya untuk mendapatkan seorang isteri melalui cara pelet? Pelet, disebut juga dengan al-tiwalat, dan Rasul Allah menyebutnya sebagai perbuatan syirik, sebagaimana pada hadis riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah dari ‘Abd Allah ibn Mas’ud, sebagaimana pada bab fi ta’liq al-tama’im, Rasul Allah SAW bersabda: “inna al-ruqa wa al-tama’im wa al-tiwalah syirk”. Jika dalam suatu pernikahan yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya, terdapat perbuatan pelet maka tetap sah. Sepanjang dua pihak yang melakukan akad tetap rela, walaupun pelaku perbuatan pelet terkena dosa akibat perbuatan pelet tersebut. Itu maksudnya, suatu perbuatan dihukumi sah walapun tetap terkena dosa. Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. (Khamim, Fakultas Syariah IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho