Seorang janda mati tanpa anak dan status masih sendiri. Dia mempunyai harta satu rumah yang dibeli saat suaminya masih hidup dan direnovasi total dengan uang jerih payah sendiri setelah suami meninggal. Almarhum suaminya tidak meninggalkan harta selain utang. Janda tersebut hanya mempunyai satu adik kandung perempuan. Orang tuanya sudah meninggal. Bagaimana cara pembagian harta warisan janda ini?
(Abi, 081359565xxx)
Jawaban:
Kasus di atas termasuk dalam kategori pembagian waris kalalah, yakni kondisi ketika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, tetapi meninggalkan saudara. Kewarisan saudara dijelaskan dalam Alquran, tepatnya Surat al-Nisa’ ayat (12) dan (176).
Apabila kategori saudara yang ditinggalkan tersebut adalah sekandung, ketentuannya terdapat dalam Surat al-Nisa’ ayat (176) yang terjemahannya sebagai berikut: “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Dengan demikian, berdasarkan keterangan ayat di atas, seorang adik kandung prempuan dari janda tersebut mendapatkan bagian seperdua dari harta warisan (rumah) tersebut. Selanjutnya, harta warisan tersebut masih sisa atau belum habis dibagi, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang pembagian sisa harta warisan setelah diambil seperduanya, sedangkan dalam hal ini ahli warisnya hanya seorang saja dan perempuan (bukan laki-laki) .
Ulama Hanafiyah dan Hanbali berpendapat “mengembalikan (sisa warisan) kepada ahli waris, yakni saudara perempuan tersebut akhirnya mendapat semua warisan melalui metode ‘pengembalian’.” Sementara Malik dan Syafi’I berpendapat “sisa warisan itu dikembalikan ke baitul-mal ketika tidak didapati ahli waris ashobah (laki-laki).” Demikian, wa Allah A’lam, semoga bermanfaat. (Dr Ulin Na’mah, MHI, dosen Ahwal al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho