Anak yatim piatu yang kedua orang tua angkatnya (tak punya anak kandung) meninggal, apakah berhak mendapat warisannya? Bagaimana pandangan dalam Islam? Terima kasih.
(Sisy, 085672203xxx)
Jawaban
Anak angkat dalam Islam tidak menjadi ahli waris. Sehingga dia tidak berhak untuk mendapatkan harta peninggalan dari keluarga angkatnya walaupun orang tua angkatnya tidak mempunyai anak. Hal ini karena ahli waris tidak hanya anak, namun juga meliputi orang tua dan saudara.
Dalam Islam, hak waris ditetapkan berdasar nasab (hubungan darah), pernikahan, atau pembebasan budak. Sedang pengangkatan anak dalam Islam tidak bisa menghapus hubungan darah dengan keluarga asli dan tidak menjadikannya memiliki hubungan darah dengan keluarga angkatnya. Anak angkat tetap harus dinisbatkan kepada orang tua aslinya.
Namun anak angkat tetap dapat menerima bagian harta orang tua angkat berdasar hibah atau wasiat. Hibah adalah pemberian yang dilakukan pada masa masih hidup. Dalam hal ini orang tua angkat dapat memberikan harta kepada anak angkatnya, baik berupa tanah, rumah, atau lainnya pada masa hidupnya. Sedang wasiat adalah pesan orang tua berupa pemberian harta untuk anak angkatnya yang akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan meninggal.
Dalam Islam, pelaksanaan wasiat harus didahulukan daripada pembagian harta waris. Oleh karena itu sangat dianjurkan bagi orang tua angkat untuk membuat wasiat untuk anak angkatnya.
Para ahli hukum Islam tetap memperhatikan nasib anak angkat atau orang tua angkat dengan membuat aturan yang disebut dengan wasiat wajibah. Dalam kasus orang tua angkat tidak membuat wasiat, si anak angkat tetap berhak mendapat bagian harta orang tua angkatnya berdasarkan ‘wasiat wajibah’ yang ditetapkan oleh pengadilan. Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang diperuntukkan bagi anak angkat atau orang tua angkat yang tidak diberi wasiat sebelumnya oleh orang tua angkat atau anak angkatnya. Dengan ketentuan maksimal 1/3 dari harta. Jika terjadi sengketa, maka hakim/pengadilan agama dapat memberikan kepada anak angkat sebagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya, sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan. Hal ini berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 2, “Bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Wallahu a’lam (Dr H Ahmad Syakur, Lc MEI, dosen FEBI IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho