Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Proyek “Mangkrak” Alun-Alun dan Upaya Terobosan Hukum 

Kurniawan Muhammad • Senin, 23 Februari 2026 | 11:15 WIB

Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Berita tentang mangkraknya proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri, masih saja berputar-putar di wilayah konflik antara Pemkot Kediri dan pihak kontraktor (PT Surya Graha Utama). Artinya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua pihak tersebut.

Kali ini yang belum ada kesepakatan adalah soal nilai proyek yang layak dibayarkan kepada kontraktor. Menurut audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), nilai kontrak yang harus dibayarkan ke kontraktor Rp 6,6 miliar. Nilai ini jauh dari permintaan kontraktor yang mencapai Rp 16 miliar.

Entah harus berapa lama lagi proyek ini mangkrak? Saya bisa membayangkan, betapa geramnya Pemkot Kediri saat ini. Di bawah pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Vinanda Prameswati dan Qowimuddin Thoha, mereka sebenarnya sudah siap untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek revitalisasi alun-alun, yang gagal diwujudkan pemerintahan sebelumnya itu.

Tapi, karena proses hukum yang masih belum klir hingga kini, maka rencana merevitalisasi alun-alun itu pun menjadi terhambat. Dalam hal ini, yang jelas-jelas paling dirugikan adalah rakyat Kota Kediri.

Publik kehilangan manfaat ruang terbuka, yang sejatinya bisa dimanfaatkan untuk rekreasi, kesehatan, dan interaksi sosial. Ini sesungguhnya adalah kerugian yang tidak mudah dinilai hanya dengan angka kontrak.

Alun-alun adalah simpul keramaian. Ketika simpul keramaian itu mangkrak (lama-lama bisa mati), maka potensi pendapatan dari sektor informal, mulai dari tarif parkir, kuliner hingga ekonomi malam, menjadi drop bahkan bisa hilang sama sekali.

Menurut saya, perlu ada terobosan hukum (legal breakthrough) untuk menyelesaikan kasus yang berlarut-larut itu. Dalam hukum modern dikenal kaidah “problem-solving law” atau “responsive law”. Kaidah itu menyebutkan bahwa hukum tidak hanya menegakkan aturan.

Tetapi, juga harus menyelesaikan masalah publik secara efektif.  Proyek revitalisasi Alun-Alun jelas-jelas adalah fasilitas publik. Maka, ketika terjadi masalah, otomatis akan menjadi masalah publik.

Salah satu upaya terobosan hukum yang siap dilakukan oleh pihak Pemkot Kediri adalah konsinyasi. Yaitu Pemkot menitipkan uang (nilai kontrak) ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena pihak kontraktor menolak menerima nilai kontrak yang sudah ditetapkan BPKP sebesar Rp 6,6 miliar.

Jika ini dilakukan, maka kewajiban Pemkot Kediri dianggap telah dipenuhi secara hukum. Tapi, cara ini masih berpotensi untuk berlanjut sengketanya. Karena kontraktor masih bisa menggugat selisihnya (sekitar Rp 9 miliar).

Maka, perlu diinventarisir berbagai alternatif terobosan hukum. Misalnya, melakukan mediasi atau negosiasi dengan pendampingan negara (kejaksaaan).

Dalam hal ini melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan LKPP atau BPKP sebagai pendamping teknis. Cara ini diharapkan bisa menjamin, bahwa kesepakatan yang dibuat tidak melanggar hukum. Selain itu juga mengurangi risiko pidana/korupsi dan aman bagi pejabat publik.

Terobosan hukum lain yang bisa dielaborasi adalah dengan melakukan “execution clarification” (penetapan eksekusi). Yakni mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menegaskan nilai kewajiban pembayaran, atau cara pelaksanaan putusan arbitrase. Tujuannya menghindari multi tafsir soal “berapa yang harus dibayar”.

Kebetulan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, punya latar belakang pendidikan hukum, S1 dan S2. Dan saya yakin, dia juga punya tim ahli hukum yang memback-up nya. Saya rasa, tidak akan kesulitan untuk mengelaborasi berbagai terobosan hukum, demi menyelesaikan konflik yang berkepanjangan itu.

Dalam hal ini, bisa menggunakan pendekatan “Public Interest Doctrine”. Yaitu menjadikan kepentingan publik (public utility) sebagai dasar kebijakan untuk melakukan percepatan penyelesaian, kompromi pembayaran, dan penyederhanaan sengketa. Lebih baik kerugian kecil diselesaikan, daripada kerugian sosial terus membesar.

Konflik yang berkepanjangan dalam proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri seharusnya menjadi titik refleksi, bahwa hukum bukan sekadar arena untuk menang atau kalah. Melainkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.

Ketika semua pihak terpaku pada posisi masing-masing, yang lahir bukan kepastian, melainkan kebuntuan yang justeru merugikan kepentingan publik. Di sini lah dibutuhkan kedewasaan berpikir, yakni kemampuan untuk melihat persoalan tidak hanya dari sudut pandang legal formal, tetapi juga dari dampak sosial yang lebih luas.

Kedewasaan berpikir menuntut keberanian untuk keluar dari ego sectoral dan kepentingan sempit. Pemerintah, kontraktor, dan semua pihak terkait, perlu menyadari bahwa proyek Alun-Alun ini bukan sekadar kontrak bisnis.

Melainkan ruang publik yang menyangkut kehidupan masyarakat. Ketika setiap hari mangkrak, bukan hanya soal angka kerugian. Tetapi juga tentang hilangnya manfaat sosial, ekonomi, dan ruang interaksi warga yang seharusnya sudah bisa dirasakan.

Penyelesaian konflik ini, akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Apakah setiap sengketa akan berujung pada tarik menarik yang berkepanjangan, atau justeru menjadi momentum untuk memperkuat budaya penyelesaian masalah yang konstruktif? Pilihan itu akan menentukan wajah birokrasi dan iklim usaha di Kota Kediri di masa mendatang.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya yang mampu memutus perkara. Tetapi yang mampu mengakhiri sengketa, dan mengembalikan manfaat bagi masyarakat. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp

Editor : Shinta Nurma Ababil
#radar kediri #hukum #opini #proyek alun alun kota #Proyek Alun Alun Kota Kediri #kota kediri