Pekan lalu, tepatnya pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terkait dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP). Sebelumnya, pada Juni lalu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengapa, lembaga yang dibangun dengan tujuan kemanusiaan, justeru dapat menjadi tempat berlangsungnya penyalahgunaan kekuasaan? Mengapa misi yang begitu mulia, tidak selalu menghasilkan perilaku yang mulia?
Dalam perspektif ilmu sosial, fenomena ini dapat disebut sebagai “the paradox of noble missions” (paradoks misi mulia). Istilah ini merupakan kerangka interpretasi, bukan sebuah kategori baku dalam ilmu kriminologi.
Paradoks ini menggambarkan keadaan, ketika sebuah organisasi yang dibangun untuk mencapai tujuan mulia, justeru menghadapi penyimpangan yang bertentangan dengan tujuan pendiriannya.
BNPB didirikan untuk menyelamatkan manusia. BGN dibentuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak melalui program MBG. Namun, tujuan mulia itu tidak serta merta membuat setiap orang yang bekerja di dalamnya memiliki integritas yang sama mulianya.
Ada perbedaan mendasar, antara kemuliaan misi organisasi dengan moralitas individu yang menjalankannya. Organisasi merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan. Ada kepentingan publik, kepentingan birokrasi, kepentingan ekonomi, dan kepentingan pribadi. Masalah muncul ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan yang menjadi alasan organisasi tersebut didirikan.
Baca Juga: Anggaran Bencana di Korupsi, Mahfud MD : Bangsa Kita Betul-betul Sakit
Alnoor Ebrahim, Julie Battilana, dan Johannya Mair, dalam penelitian berjudul “The Governance of Social Enterprises: Mission Drift and Accountability Challenges in Hybrid Organizations” memperkenalkan persoalan “mission drift”. Yakni, bergesernya perhatian organisasi dari misi sosialnya, menuju kepentingan lain yang dapat mengancam tujuan awal organisasi.
Penelitian tersebut secara khusus membahas organisasi sosial yang menggabungkan tujuan sosial dengan aktivitas komersial. Meskipun BGN dan BNPB bukan organisasi bisnis sosial, konsep pergeseran misi itu masih relevan sebagai analogi untuk memahami bagaimana kepentingan pengadaan, kontrak, dan keuntungan pribadi dapat mengaburkan orientasi pelayanan publik.
Di sinilah sebuah lembaga dapat mengalami perubahan orientasi yang berbahaya. Semula, organisasi bertujuan: bagaimana menyelamatkan sebanyak mungkin korban bencana. Namun, jika kepentingan pribadi mendominasi, maka tujuannya bisa bergeser menjadi: siapa yang akan mendapat proyek pengadaan bantuan bencana?
Semula organisasi bertujuan: bagaimana memastikan setiap anak memperoleh makanan bergizi. Kemudian orientasinya dapat bergeser menjadi: siapa yang memperoleh kontrak penyediaan makanan dan perlengkapannya?
Perubahan pertanyaan itu terkesan sederhana. Tetapi, secara etis, perbedaannya sangat besar. Ketika misi kemanusiaan berubah menjadi kesempatan mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum, manusia yang seharusnya menjadi tujuan pelayanan, berisiko diperlakukan hanya sebagai alasan untuk menggerakkan anggaran.
Mengapa program kemanusiaan rentan terhadap korupsi? Salah satu jawabannya, terletak pada karakter program kemanusiaan itu sendiri. Pada konteks BNPB, penanganan bencana butuh kecepatan. Pada konteks BGN, distribusi makanan MBG dalam skala besar, membutuhkan jaringan penyedia barang dan jasa. Pelaksanaan kedua program tersebut juga sering melibatkan anggaran besar, banyak pelaksana, dan keputusan yang harus diambil dalam waktu terbatas.
Baca Juga: Kejari Kediri Kembalikan Aset Tanah PG Ngadiredjo, Barang Bukti Korupsi Jual Beli Tanah Desa Jambean
Kondisi ini menciptakan tantangan pengawasan.
Terkait dengan pengawasan ini, setidaknya ada lima titik kritis yang perlu diperhatikan, khususnya oleh lembaga yang mengelola program kemanusiaan: Pertama, setiap pengadaan, harus memiliki mekanisme untuk mendeteksi hubungan kepentingan antara pengambil keputusan dan penyedia barang atau jasa. Dan ini yang penting, bahwa status darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konflik kepentingan.
Kedua, percepatan pengadaan harus tetap disertai jejak audit yang dapat diperiksa. Sistem digital, publikasi kontrak, dan pemeriksaan harga pembanding dapat menjadi instrumen penting, termasuk ketika pengadaan dilakukan melalui prosedur khusus.
Ketiga, pengawasan tidak boleh hanya berpusat pada pertanggungjawaban keuangan. Harus ada pemeriksaan nyata terhadap hasil pelayanan. Dalam program MBG misalnya, pengawasan harus menjangkau kualitas makanan, keamanan pangan, distribusi, serta pengalaman penerima manfaat. Dalam penanggulangan bencana, pengawasan perlu memeriksa apakah bantuan benar-benar tiba, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan korban.
Keempat, lembaga harus menyediakan perlindungan yang efektif bagi pelapor penyimpangan. Pegawai yang mengungkap praktik koruptif tidak semestinya menghadapi intimidasi atau pun kehilangan karier.
Kelima, kepemimpinan organisasi perlu membangun budaya yang memungkinkan bawahan mempertanyakan keputusan atasan tanpa rasa takut.
Aspek ini lah yang sangat penting. Sebuah organisasi yang sehat, bukan lah organisasi yang seluruh anggotanya selalu mengatakan setuju kepada pimpinan. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang memberikan ruang untuk mengatakan bahwa suatu keputusan keliru, tidak etis, atau berpotensi merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, solusi korupsi harus mencakup dua dimensi sekaligus. Yakni: membangun manusia yang berintegritas, dan membangun sistem yang tidak memberi ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua hal ini tidak boleh dipertentangkan. Integritas tanpa sistem pengawasan, dapat menjadi rapuh. Sebaliknya, sistem pengawasan tanpa integritas, berpotensi berubah menjadi rutinitas administratif yang mudah dimanipulasi. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Shinta Nurma Ababil