Bayangkan, jika Anda dalam posisi Purbaya Yudhi Sadewa, ketika sebagai Menteri Keuangan, sedang mengikuti rapat penting bersama DPD RI, tiba-tiba di tengah rapat itu, ditelepon oleh Menteri Sekretaris Negara, dan diberitahukan melalui telepon, bahwa dia sudah diberhentikan sebagai Menteri Keuangan. Jika saya dalam posisi seperti Purbaya, tentu saya kecewa. Bukan semata-mata karena diberhentikan, tapi lebih pada cara memberhentikannya.
Jika memang Purbaya akan diberhentikan, mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak memanggilnya terlebih dulu dan diberitahu secara langsung? Atau setidaknya, ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang kabar pemberhentian. Jika ini dilakukan sehari sebelumnya, maka Purbaya tidak perlu mendatangi rapat bersama DPD RI keesokan harinya, Senin, 14 September lalu.
Memang, Presiden punya kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Secara legal formal, cara Prabowo memberhentikan Purbaya, memang tidak ada yang dilanggar.
Karena itu, tidak tepat menjadikan kewenangan pemberhentian Purbaya sebagai persoalan hukum. Yang justeru patut untuk dipertanyakan adalah etika penggunaan kekuasaan. Sebab, kekuasaan publik tidak hanya memiliki dimensi “legal authority”. Tetapi juga memiliki dimensi “moral authority”. Seorang pemimpin mungkin memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu, tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah kewenangan itu sudah dijalankan dengan cara yang sepatutnya?
Pemberhentian menteri adalah hak politik dan hak prerogatif Presiden. Tetapi memperlakukan seorang manusia dengan hormat, adalah kewajiban etis seorang pemimpin.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dalam administrasi pemerintahan, kita sering terjebak pada dikotomi yang terlalu sederhana, yaitu: kalau sesuatu legal, berarti semuanya selesai alias tidak ada persoalan. Padahal, birokrasi modern mengenal perbedaan antara “legality” dan “propriety”. Dalam konteks “legality”, menjawab pertanyaan: “Apakah tindakan itu mempunyai dasar kewenangan?”. Dalam konteks etika pemerintahan (propriety), menjawab pertanyaan: “Apakah sebuah kewenangan sudah digunakan secara patut, adil, manusiawi, transparan dan menghormati martabat pihak yang dikenai keputusan?”
Dalam konteks pemberhentian Purbaya, dua pertanyaan itu harus dipisahkan. Secara konstitusional, Presiden berwenang memberhentikan menteri. Namun, cara memberhentikan seseorang tetap dapat dinilai dari perspektif etika kepemimpinan, keadilan organisasional, komunikasi, penghormatan terhadap martabat manusia dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu konsep yang menurut saya harus mulai dijadikan diskursus dalam manejemen pemerintahan Indonesia, adalah “exit with dignity”, yaitu keluar atau berhenti atau diberhentikan dari jabatan dengan martabat. Selama ini, perhatian birokrasi lebih banyak menyoal tentang “on boarding”. Di antaranya: bagaimana memilih menteri, bagaimana melantik menteri, bagaimana memberikan kewenangan, dan bagaimana mengatur kementerian. Tetapi sedikit sekali memperhatikan pada beberapa hal, di antaranya: bagaimana seorang pejabat ketika berhenti atau diberhentikan dari jabatannya? Padahal, dalam manajemen manusia, “exit process” sangat menentukan persepsi seseorang terhadap organisasi.
Literatur tentang “organizational justice” bahkan sejak lama menempatkan pemberhentian sebagai bagian dari persoalan keadilan organisasi. Minton, Lewicki dan Sheppard mengembangkan model yang menempatkan tujuan organisasi bukan hanya performance. Tetapi juga community dan dignity. Mereka menekankan pentingnya kualitas proses, termasuk prosedur, kesempatan didengar dan sistem yang adil.
Dalam konteks menteri, tentu mekanismenya berbeda dari hubungan kerja pegawai biasa. Tetapi, prinsip moralnya tetap relevan, yaitu: orang yang diberhentikan tetap lah manusia yang berhak diperlakukan secara bermartabat.
Pada akhirnya, persoalan Purbaya bukan semata-mata tentang apakah dia layak atau tidak menjadi Menteri Keuangan. Bukan pula semata-mata tentang apakah Presiden benar atau salah menggantinya. Dan tulisan ini tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan motif personal Presiden dibalik keputusan tersebut. Persoalan yang jauh lebih besar adalah, budaya kekuasaan seperti apa yang ingin dibangun dalam pemerintahan Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Presiden memang mempunyai hak konstitusional untuk memberhentikan menteri. Tetapi, seorang pemimpin yang memiliki kewenangan besar, justeru harus memiliki kerendahan hati yang lebih besar. Sebab, jabatan adalah sementara.
Hari ini, seseorang menjadi menteri. Besok, bukan lagi menteri. Hari ini seseorang mempunyai akses kepada Presiden. Besok, mungkin tidak. Hari ini seseorang duduk di ruang kabinet. Besok, dia kembali menjadi warga negara biasa.
Tetapi, ada satu hal yang seharusnya tidak berubah. Yakni: martabat manusia. Karena itu, pemberhentian Purbaya seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita memahami kekuasaan. Bukan dengan membatasi hak Presiden untuk mengganti menteri. Melainkan dengan membangun etika penggunaan hak tersebut. Sebab, ukuran kepemimpinan bukan hanya terlihat ketika seorang pemimpin mengangkat seseorang. Ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya justeru sering terlihat ketika dia harus memberhentikan seseorang.
Pemimpin yang kuat mungkin dapat mencopot jabatan seseorang. Tetapi pemimpin yang beradab, tahu bagaimana mencopot tanpa merendahkan. Jabatan publik boleh bersifat sementara. Kekuasaan boleh berganti. Tetapi, kehormatan manusia tidak boleh menjadi korban dari pergantian kekuasaan. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Shinta Nurma Ababil