Ada “Perang Bintang” di Proyek Alun-Alun?

Kurniawan Muhammad • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 10:19 WIB
Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

 

Kasus mangkraknya proyek Alun-Alun Kota Kediri, menurut saya termasuk kasus yang bisa dijadikan sebagai cermin dalam menilai kualitas birokrasi di Indonesia. Bagaimana tidak. Mengapa sebuah proyek ruang publik, sampai harus membutuhkan waktu hampir tiga tahun, hanya untuk keluar dari sengketa? Padahal, di sisi lain, semua pihak berharap agar kasus tersebut segera bisa diselesaikan. 

Pertanyaan tadi, menjadi sangat relevan karena persoalan proyek Alun-Alun ini tampaknya sudah jauh melampaui urusan teknis konstruksi. Kasus ini telah bergerak dari kontrak pekerjaan menuju arbitrase, Mahkamah Agung (MA), audit atau review BPKP, asesmen tenaga ahli, Pengadilan Negeri (PN), permintaan legal opinion, rencana pembentukan panel ahli, permohonan fatwa atau pendapat kepada MA, dan terakhir adalah konsinyasi.

Jadi, persoalannya bukan lagi semata-mata berapa nilai pekerjaan yang harus dibayar. Tetapi sudah menjadi persoalan siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan angka tersebut? Siapa yang berani mengambil keputusan? Dan siapa yang bersedia menanggung risiko dari keputusan itu?

Dari sinilah saya menengarai  adanya “perang bintang” di balik sengketa proyek Alun-Alun ini. Tapi, “perang bintang” dalam tulisan saya bukan berarti adanya konspirasi gelap. Tapi, ini adalah untuk menjelaskan adanya gejala “bureaucratic and institutional power contest”. Yaitu: pertarungan kewenangan, persepsi risiko, legitimasi, dan pengaruh antar-aktor dalam sebuah arena kebijakan.

Baca Juga: BPKP Ogah Hitung Ulang Proyek Alun-Alun? Lanjutan Konsinyasi, Pemkot Kediri Tunggu Panggilan Pengadilan

Jika diurai kembali, penyebab utama dari sengketa ini adalah adanya perbedaan nilai yang sangat besar. Pembangunan revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri memiliki nilai kontrak sekitar Rp 17,9 miliar. Dalam perkembangannya, kontraktor PT Surya Graha Utama KSO (PT SGU) mengajukan pembayaran prestasi pekerjaan sekitar Rp 16,2 miliar. Sebaliknya, asesmen tenaga ahli UPN Veteran Jawa Timur yang kemudian menjadi basis review BPKP menghasilkan angka sekitar Rp 6,67 miliar. Selisihnya mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.

Perbedaan ini bukanlah angka kecil. Menurut penjelasan resmi Pemkot Kediri, angka Rp 6,67 miliar berdasarkan dari penilaian terhadap struktur, pekerjaan arsitektural, serta mekanikal elektrikal, dan plumbing. Sejumlah bagian disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Bahkan untuk pekerjaan struktur saja, hitunga kontraktor sekitar Rp 5,4 miliar. Sedangkan angka yang dinilai layak dibayar berdasarkan kajian ahli dan review hanya sekitar Rp 1,2 miliar.

Hal lain yang penting dicatat adalah, bahwa sebelum proses review dilakukan, menurut Pemkot kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit atau review BPKP, dan menyepakati tenaga ahli independent dari UPN Veteran Jawa Timur. Namun, ketika angka Rp 6,67 miliar muncul, kontraktor menolak tawaran pembayaran tersebut. 

Maka, di titik inilah persoalan kebijakan mulai menjadi menarik. Karena yang diperdebatkan kemudian bukan hanya hasil penghitungan, tetapi legitimasi penghitungan.

Graham T. Allison dan Philip Zelikow dalam buku mereka “Essence of Decision” menjelaskan, bahwa keputusan sebuah pemerintahan tidak selalu lahir dari satu aktor yang berpikir dan bertindak secara tunggal. Sebuah pemerintahan terdiri atas organisasi dan aktor yang mempunyai posisi, kepentingan, kewenangan, informasi, dan persepsi risiko yang berbeda. Karena itu, apa yang terlihat dari luar sebagai “pemerintah” sesungguhnya sering merupakan hasil tarik-menarik antaraktor.

Ungkapan klasik pendekatan “bureaucratic politics” adalah: “Where you stand depend on where you sit”. Posisi seseorang terhadap persoalan, sangat dipengaruhi oleh kursi institusional tempat dia berada.

Teori ini bisa dijadikan rujukan dalam membaca kasus mangkraknya Alun Alun Kota Kediri. Bagi Pemkot Kediri, persoalan utamanya adalah bagaimana agar proyek tersebut bisa segera selesai, tanpa menciptakan risiko kerugian keuangan negara. Bagi kontraktor, persoalannya adalah bagaimana prestasi pekerjaan yang mereka klaim telah dilakukan, mendapatkan pembayaran semestinya (menurut mereka). Bagi BPKP, persoalannya adalah integritas hasil review dan akuntabilitas keuangan. Bagi pengadilan, persoalannya adalah bagaimana putusan yang sudah berkekuatan hukum, dapat dieksekusi dan dapat diterima secara hukum. Bagi DPRD, persoalannya adalah bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan proyek yang bertahun-tahun mangkrak kepada masyarakat. Dan bagi masyarakat, pertanyaannya jauh lebih sederhana, yakni: kapan Alun-Alun selesai?

Masalah muncul, karena rasionalitas masyarakat tidak selalu sama dengan rasionalitas institusi. Masyarakat melihat hasil, sedangkan birokrasi melihat prosedur dan risiko.

Baca Juga: Soal Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Tetap Ajukan Konsinyasi! Ikuti Tahapan Pengadilan tapi Tolak Proses Penghitungan Ulang Kontrak

Belakangan, ada satu perkembangan yang menurut saya sangat penting. Yakni, pada April 2026, PN Kediri menyampaikan rencananya membentuk panel ahli untuk melakukan penghitungan ulang nilai pekerjaan. Dalam pemberitaan disebutkan, pengadilan menyatakan bahwa hitungan pihak Pemkot maupun kontraktor sebelumnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan tim pengadilan akan menghitung kembali berdasarkan dokumen serta spesifikasi yang disampaikan para pihak.

Secara hukum, tentu kewenangan dan pertimbangan pengadilan harus dihormati. Tetapi, dari perspektif kebijakan publik, muncul pertanyaan: Jika sebelumnya sudah terdapat asesmen dari  tim ahli yang sudah disepakati bersama dan kemudian direview BPKP, mengapa prosesnya harus kembali ke titik penghitungan dari nol?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika PN kemudian menemui kesulitan mencari lembaga yang bersedia menjadi panel. Salah satu perguruan tinggi negeri menolak, konsultan pengawas hanya bersedia memberikan data dan tidak mau menjadi anggota panel. Sedangkan PN harus mencari alternatif perguruan tinggi lain.

Artinya, selama berbulan-bulan, energi kebijakan habis bukan untuk membangun Alun-Alun, tetapi untuk mencari siapa yang bersedia menghitung kembali proyek Alun-Alun.

Ini adalah bentuk klasik, dari apa yang oleh Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky dalam “Implementation” dijelaskan sebagai problem panjangnya rantai implementasi dalam birokrasi. Semakin banyak titik keputusan yang harus dilewati sebuah kebijakan, semakin besar kemungkinan kebijakan tersebut gagal atau terlambat diimplementasikan. Kita mungkin sangat familiar dengan slogan ini untuk menggambarkan birokrasi kita: “Kalau bisa diperlama, mengapa harus dipercepat”? Lantas, mana reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan? Mana, mental birokrasi yang seharusnya mengabdi untuk kepentingan publik? Tampaknya, kita harus kembali bermimpi, bahwa Alun-Alun Kota Kediri akan tuntas dalam waktu singkat. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp

Editor : Mahfud
proyek alun-alun kota kediri legal opinion alun-alun bpkp alun-alun kota kediri