Hingga kini proyek revitalisasi Alun Alun Kota Kediri masih “jalan di tempat” alias mangkrak. Saya termasuk yang penasaran, mengapa proyek itu mangkrak begitu lama? Ada apa sebenarnya di balik mangkraknya proyek yang sejatinya sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Kediri itu?
Sumber di lingkungan Pemkot Kediri menyebutkan bahwa sebenarnya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati sangat ingin menuntaskan proyek peninggalan wali kota sebelumnya itu. Bahkan, proyek revitalisasi Alun-Alun termasuk salah satu yang diprioritaskan. Tapi, keinginan kuat Mbak Wali (panggilan akrab Vinanda Prameswati) itu hingga kini masih terkendala atau terbentur oleh “sandera hukum”.
Seperti sering diberitakan di media ini, krisis hukum Alun-Alun Kota Kediri bermula pada akhir 2023, ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mengambil tindakan tegas, berupa pemutusan kontrak terhadap PT Surya Graha Utama KSO (PT SGU) selaku kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota Kediri. Langkah tegas ini diambil oleh PUPR karena ada keterlambatan progres fisik yang signifikan dan ketidaksesuaian spek dari proyek senilai Rp 23,8 miliar itu. Selain diputus kontraknya, Pemkot Kediri juga memasukkan pihak PT SGU ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
Baca Juga: Satu Kampus Ogah Jadi Tim Panel Alun-Alun, Ini Yang Masih Diupayakan PN Kediri!
Keputusan sepihak Pemkot Kediri ini digugat oleh PT SGU ke Badan Arbitrase. Hasilnya, kontraktor menang. Pemutusan kontak oleh Pemkot Kediri dinyatakan tidak sah. Pemkot lantas merespons dengan mengajukan pembatalan putusan Badan Arbitrase ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan pemkot tersebut. Namun, keputusan itu langsung disikapi oleh kontraktor dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan banding, menguatkan keputusan Badan Arbitrase.
Menindaklanjuti putusan MA yang sudah inkrah itu, Pemkot Kediri mengambil beberapa langkah. Di antaranya, mencabut nama kontraktor dari daftar blacklist serta melakukan penghitungan nilai proyek yang sudah terealisasi. Sayangnya, meski pemilihan tenaga ahli dan pihak ketiga sudah mendapat persetujuan dari PT Surya Graha Utama KSO sebagai kontraktor, hasil penghitungan yang melibatkan BPKP itu tidak disepakati. Kontraktor menganggap nilainya terlalu kecil.
Tidak adanya titik temu itu membuat Pemkot Kediri menyerahkan penentuan nilai pembayaran proyek Alun-Alun ke PN Kediri. Dan, hingga akhir Juni ini proses penghitungan proyek oleh PN Kediri, yang rencananya kembali melibatkan kampus dan BPKP, belum bisa dimulai.
Akibatnya, Alun-Alun Kota Kediri dinyatakan sebagai objek sengketa. Sehingga secara legal formal, melarang adanya aktivitas pembangunan baru atau pembongkaran material lama. Ini yang menyebabkan, mengapa Alun-Alun Kota Kediri mangkrak, ibarat “bangkai” yang berlokasi di jantung kota. Dan jelas-jelas merusak pemandangan wajah kota.
Baca Juga: Deadlock Alun-Alun Kota Kediri Tak Boleh Berlarut, DPRD Kota Kediri Dorong Penyelesaian Segera
Mangkraknya Alun-Alun Kota Kediri selama dua tahun lebih itu jelas merugikan hajat hidup publik. Mulai dari hilangnya ruang terbuka warga, hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi para PKL. Sebenarnya, Mbak Wali tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah yang rumit itu.
Dari informasi yang saya himpun, ada beberapa ikhtiar yang sudah dilakukan Pemkot Kediri. Pertama, mendorong percepatan audit finansial dan teknis, bersama BPKP. Dalam hal ini, mendorong adanya penilaian objektif (opname pengerjaan), guna mengunci volume kerja yang sudah dilakukan kontraktor lama. Angka ini yang nantinya diakui secara hukum sebagai hak kontraktor, sehingga sisa proyek dapat dipisahkan secara legal. Kedua, penganggaran kembali dalam APBD. Yakni menyiapkan skema pagu anggaran baru untuk kelanjutan pembangunan fisik Alun-Alun Kota Kediri secara multiyears atau reguler, begitu lampu hijau secara hukum didapatkan.
Dua ikhtiar dari Pemkot Kediri itu akan sangat efektif, jika “segendang sepenarian” dengan pihak Pengadilan Negeri Kediri. Mengapa Pengadilan Negeri Kediri? Apa yang kita harapkan dari peran Pengadilan Negeri Kediri pada kasus mangkraknya Alun-Alun?
Dari berbagai sumber dan referensi yang saya kumpulkan, menurut penilaian saya, dalam konstruksi hukum perdata dan tata kelola pemerintahan, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memegang peran yang sangat krusial. Bahkan perannya bertindak sebagai “pintu gerbang” utama yang menentukan apakah Alun-Alun bisa segera dibangun kembali atau tetap mangkrak.
Secara spesifik, peran penting PN Kediri mencakup 3 aspek yuridis dan prosedural, yaitu: terkait pelegalan batasan nilai pekerjaan (opname fisik lahan). Salah satu perdebatan terbesar dalam sengketa ini adalah terkait dengan pertanyaan: berapa nilai proyek yang sudah benar-benar dikerjakan oleh kontraktor sebelum diputus kontrak. Kontraktor dalam hal ini punya hitungan sendiri. Dan Pemkot (melalui tim teknis melibatkan ITS) juga punya hitungan sendiri. Di sinilah peran penting PN. Hakim memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi Alun-Alun Kota Kediri untuk mencocokkan alat bukti tekstual dengan realitas fisik di lapangan. Selanjutnya, putusan PN akan menetapkan secara sah, nominal yang wajib dibayarkan Pemkot kepada kontraktor atas pekerjaan terdahulu. Angka dari PN ini penting, agar tidak ada temuan kerugian negara (korupsi) di kemudian hari, saat Pemkot membayar sisa hak kontraktor.
Kedua, pemutus status quo objek sengketa. Saat ini, Alun-Alun Kota Kediri dipagari seng, dan tidak boleh disentuh karena seluruh material di dalamnya merupakan objek sengketa aktif. PN Kediri adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mencabut status sengketa tersebut. Putusan PN-lah yang akan menjadi “kunci gembok” legal agar lahan Alun-Alun bisa dibersihkan dan dibangun ulang oleh Pemkot Kediri.
Ketiga, fasilitator mediasi yuridis. Berdasarkan Peraturan MA (PERMA) No 1 Tahun 2016, disebutkan bahwa setiap gugatan perdata yang masuk ke PN, wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Dalam hal ini, PN menyediakan hakim mediator untuk mempertemukan Pemkot Kediri dan pihak kontraktor untuk mencari jalan tengah (perdamaian). Jika mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan, misalnya pihak kontraktor bersedia damai, menerima nilai ganti rugi tertentu, dan merelakan proyek dilanjutkan, maka kasus mangkraknya Alun-Alun bisa selesai, tanpa harus menunggu proses persidangan yang memakan waktu begitu lamanya.
Jadi, kita semua sangat berharap pada peran Pengadilan Negeri Kediri. Institusi ini bukan hanya menjadi tempat bersidang. Tetapi, untuk saat ini, punya peran yang sangat penting dalam penyelesaian proyek Alun-Alun yang mangkrak. Cepat atau lambatnya penanganan perkara oleh majelis hakim di PN Kediri, akan berbanding lurus dengan cepat atau lambatnya warga Kota Kediri mendapatkan kembali ruang publik mereka.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Public Governance), jika ada kasus sebuah proyek publik yang mangkrak dan berlarut-larut hingga dua tahun, dapat memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk menghambat penyelesaian. Ini yang disebut sebagai “Strategic Lawsuit Against Public Participation” (SLAPP) atau “Taktik Litigasi Defensif yang Mengulur Waktu”.
Dalam Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory), fenomena ini kerap disebut sebagai “Bureaucratic Inertia”. Yaitu penumpangan kepentingan (rent-seeking behavior) oleh oknum yang diuntungkan dari status mangkraknya proyek. Bisa hal ini dilakukan untuk mendegradasi legitimasi politik pemerintah daerah. Bisa juga untuk menuntut ganti rugi maksimal tanpa menyelesaikan kewajiban fisik. Jika ada oknum-oknum yang seperti ini, sungguh jahat mereka. Karena mereka punya agenda terselubung, memanfaatkan masalah untuk kepentingannya sendiri, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Semoga tulisan ini bermanfaat. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
*) Penulis adalah doktor di bidang kebijakan publik
Editor : Shinta Nurma Ababil