Empat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kediri: PPI, Semesta Alam Lestari, Pusdamasa, dan Barisan Pengamat Kebijakan Publik, rame-rame menggunakan hak konstitusinya, mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Kediri.
Salah satu yang disoal dalam RDP itu adalah pelaksanaan Festival Kuno Kini 2026 yang baru saja digelar di area SLG (Simpang Lima Gumul), 14 - 24 Mei lalu. Untuk menindaklanjuti permintaan LSM itu, Jumat lalu (29/5), beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang terkait, langsung diundang ke gedung dewan.
Selama 11 hari pelaksanaan Festival Kuno Kini 2026, secara faktual diakui oleh lintas kalangan sebagai salah satu event di Kediri yang tergolong sukses besar. Indikator keberhasilan sebuah festival publik setidaknya diukur dari tiga aspek: densitas pengunjung, kepuasan audiens, dan perputaran ekonomi (omzet velocity) para pelaku UMKM yang mengikuti festival tersebut.
Dari sisi densitas pengunjung, selama 11 hari pelaksanaan, dikunjungi sedikitnya 396.467 pengunjung yang masuk dari tiga gate. Penghitungan dilakukan mulai jam buka pukul 14.00 hingga pukul 22.00
Dari sisi kepuasan audiens, nyaris tidak ada komplain atau keluhan dari masyarakat yang disuarakan melalui media sosial terkait pelaksanaan Festival Kuno Kini. Rata-rata masyarakat mengapresiasi positif pelaksanaan event tersebut.
Dari sisi perputaran ekonomi, selama 11 hari pelaksanaan Festival Kuno Kini tercatat kurang lebih Rp 7 Miliar. Jadi, tiga indikator kesuksesan sebuah festival publik telah terpenuhi pada event Festival Kuno Kini 2026.
Baca Juga: Empat LSM Mempersoalkan Festival Kuno Kini
Ketika sebuah event mampu mendongkrak ekonomi lokal pascapandemi dan terbukti memberikan ruang hiburan yang sehat bagi warga, maka langkah yang dilakukan empat LSM tersebut patut dipertanyakan motifnya. Jika fungsi dasar LSM adalah menjadi penyambung lidah atas keresahan masyarakat, pertanyaannya: masyarakat mana yang sedang diwakili? Apakah UMKM yang meraup untung? Ataukah ada agenda kelompok tertentu yang merasa kepentingannya tergeser?
Jika LSM itu domainnya adalah gerakan sosial, maka gerakan sosial yang sehat seharusnya berbasis pada “evidence-based advocacy” (advokasi berbasis bukti). Menyoal atau menggugat sebuah festival yang jelas-jelas memberikan dampak ekonomi instan bagi pelaku usaha mikro, terkesan kontraproduktif dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Setidaknya ada dua narasi yang menjadi bahan dasar empat LSM tersebut dalam mempersoalkan Festival Kuno Kini 2026. Pertama, mereka menuduh panitia Festival Kuno Kini melakukan komersialisasi berupa jual beli stand kepada para tenant. Di sinilah letak kerancuan berfikir yang harus diluruskan dengan pendekatan “manajemen industri kreatif”.
Sebuah festival berskala besar di era modern saat ini, tidak bisa lagi terus-menerus menyusu atau menggantungkan pada APBD. Dan sudah ditegaskan dalam RDP Jumat lalu oleh para OPD yang dimintai keterangan, bahwa Festival Kuno Kini sama sekali tidak mendapatkan anggaran dari APBD.
Semua biaya murni bersumber dari manajemen tata kelola dari panitia. Artinya, panitia benar-benar mandiri. Kemandirian finansial panitia dalam menggaet talent, mendatangkan artis nasional, menyediakan infrastruktur panggung, hingga sistem pengamanan yang mumpuni, memerlukan kapital yang tidak sedikit.
Dalam ekosistem ekonomi kreatif, menyewakan atau menjual stand kepada tenant-tenant komersial, adalah praktik yang sah, lazim, dan profesional. Ini yang disebut dengan “business to business scheme”.
Pendapatan dari stand komersial inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai produksi acara, yang pada akhirnya mendatangkan massa secara gratis untuk dinikmati masyarakat luas, wabil khusus masyarakat di Kabupaten Kediri.
Jika jual beli stand dipersoalkan oleh para aktivis LSM tadi, tanpa melihat struktur cash flow dan beban produksi selama 11 hari acara berlangsung, adalah bentuk kenaifan akademis.
Baca Juga: Bulog Kediri Apresiasi Festival Kuno Kini 2026, Jadi Ruang Edukasi Pangan untuk Masyarakat
LSM harusnya mendorong akuntabilitas, bukannya melempar narasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Apalagi sudah dapat dibuktikan bahwa event Festival Kuno Kini telah menstimulus terjadinya kemandirian ekonomi kreatif yang tidak membebani uang rakyat (APBD).
Narasi kedua yang menjadi bahan para aktivis LSM tadi untuk menyoal Festival Kuno Kini adalah adanya tuduhan panitia tidak melibatkan para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang sehari-hari berjualan di kawasan SLG. Kembali harus dijelaskan di sini, bahwa narasi tersebut adalah bentuk framing yang ahistoris dan menutup mata dari realitas lapangan.
Dalam teori ekonomi regional, terdapat konsep yang disebut dengan “multiplier effect” (efek pengganda) dan “spillover effect” (efek limpahan). Ketika sebuah magnet besar (dalam hal ini Festival Kuno Kini) diadakan di pusat SLG, maka arus manusia yang datang, tidak hanya berputar di dalam arena festival.
Fakta di lapangan selama 11 hari pelaksanaan Festival Kuno Kini menunjukkan beberapa fenomena, di antaranya: Dari aspek arus kendaraan dan parkir, meluber dan membeludak hingga radius ratusan meter dari pusat acara. Dampaknya, ini membuka peluang jasa parkir lokal dan menghidupkan warung-warung di sepanjang rute jalan.
Fenomena lainnya, stand di arena festival terbatas untuk menampung jenis produk tertentu. Maka, pengunjung yang tidak tertampung atau tidak dapat menemukan produk di dalam arena festival, mereka akan mencari alternatif kuliner murah, dan otomatis beralih ke lapak PKL di luar arena festival.
Selanjutnya, para aktivis LSM tadi, apakah sudah bertanya ke para PKL di sekitar SLG, seberapa omzet mereka mengalami kenaikan selama 11 hari pelaksanaan Festival Kuno Kini? Saya sempat bertanya ke sejumlah PKL yang sehari-harinya berjualan di sekitar SLG, dan mereka tidak berjualan di dalam arena festival, semuanya mengaku omzetnya mengalami kenaikan.
Artinya, sebetulnya para PKL tersebut sangat diuntungkan dari event Festival Kuno Kini, meski mereka tidak bergabung atau tidak berjualan di dalam arena festival.
Maka, narasi dari para aktivis LSM tadi bahwa PKL di SLG dipinggirkan, adalah sebuah eksklusi semu. Faktanya, PKL di kawasan SLG justru memanen keuntungan dari limpahan ribuan pembeli yang datang ke Festival Kuno Kini.
Wal akhir, langkah empat LSM: PPI, Semesta Alam Lestari, Pusdamasa, dan Barisan Pengamat Kebijakan Publik yang mempertanyakan Festival Kuno Kini melalui RDP, di satu sisi adalah hak konstitusionalnya. Namun, secara taktis dan substansial, langkah tersebut menurut saya justru mengaburkan esensi gerakan masyarakat sipil (civil society).
LSM seharusnya bertindak sebagai fasilitator swadaya. Bukan menjadi faktor penghambat (growth inhibitor) bagi geliat ekonomi yang sedang tumbuh dari bawah. Saya perlu mengingatkan hal ini, karena saya khawatir, langkah yang dilakukan empat LSM tadi, ke depan, justru berpotensi membuat para promotor, seniman, dan pelaku UMKM enggan untuk bikin acara yang menarik.
Enggan untuk berinovasi di Kediri, karena adanya bayang-bayang birokratisasi dan politisasi kelompok tertentu. Jika hal ini terjadi, maka masyarakatlah yang dirugikan. Semoga para wakil rakyat kita memahami hal ini, dan mampu bersikap dewasa dan bijaksana.
Keberadaan LSM, adalah sebuah keniscayaan dalam negara demokratis. Maka, para aktivis LSM harus kembali pada khittah-nya, mengawal kebijakan publik yang menindas. Bukan menjegal ruang kreatif publik yang jelas terbukti menghibur dan menyejahterakan.(*)
Editor : Andhika Attar Anindita