Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lima Potensi Masalah TKA

Kurniawan Muhammad • Senin, 26 Januari 2026 | 11:41 WIB

Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Adagium “ganti menteri ganti kebijakan” masih berlaku di Indonesia. Kali ini tentang TKA (Tes Kemampuan Akademik). Mulai tahun ini, akan diberlakukan babak baru dalam sistem asesmen pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan TKA sebagai instrumen pengukuran capaian akademik murid. 

Di era menteri sebelumnya, pernah diberlakukan UN sebagai ujian berskala nasional. Lalu diganti menjadi Asesmen Nasional (AN) mulai 2021. Dan sekarang begitu menterinya ganti, ganti pula kebijakan, yakni memberlakukan TKA. Apakah kebijakan ini akan panjang umur? Atau kembali kelak akan berganti lagi ketika menteri berganti?

Secara normatif, TKA dimaksudkan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, mengacu pada standar nasional pendidikan.

Salah satu alasan utama kelahiran TKA adalah kebutuhan laporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.

Situs resmi TKA menegaskan bahwa beberapa tahun terakhir tidak tersedia pelaporan capaian individu yang terstandar, dan hal itu menimbulkan masalah, terutama saat membandingkan capaian antar-satuan pendidikan (misalnya untuk seleksi). Ketika seleksi didasarkan pada data rapor masing-masing sekolah, muncul problem objektivitas dan keadilan.

Dalam konsiderans regulasinya, disebutkan bahwa penilaian terstandar diperlukan untuk mengetahui capaian akademik murid secara objektif. Regulasi ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010).

Regulasi yang mengatur tentang TKA  tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025,  yang diundangkan 3 Juni 2025, serta diperkuat oleh Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Permendikdasmen ini secara eksplisit mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Dari sisi tujuan, TKA diklaim memiliki fungsi yang cukup strategis: menjadi referensi capaian individu untuk keperluan seleksi akademik, membantu penyetaraan jalur pendidikan nonformal dan informal, serta mendukung pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib, berbeda dengan Ujian Nasional pada masa lalu.  Di titik ini, TKA sebenarnya hadir dengan narasi yang relatif jelas: pemetaan capaian akademik yang terstandar, bukan ujian kelulusan.

Namun, di Indonesia, perbedaan antara “asesmen pemetaan” dan “ujian penentu masa depan” sering kali tipis ketika diimplementasikan di lapangan. Karena itu, nasib TKA (apakah bisa dilaksanakan dengan baik atau tidak)  bukan hanya ditentukan oleh rancangan kebijakannya. Tetapi, sangat ditentukan oleh kualitas sosialisasi dan konsistensi implementasi lintas rezim.

Maka, menurut saya, TKA harus matang di tahap sosialisasi. Sebab, kebijakan asesmen di Indonesia sering “kalah” bukan karena idenya jelek, melainkan karena publik (dan pelaksana di bawah) menerima pesan yang rancu.

Setidaknya ada lima potensi masalah yang akan terjadi, jika tahapan sosialisasi TKA tidak bagus: Pertama, distorsi makna. TKA dipersepsikan sebagai “UN versi baru”.  Walaupun pemerintah mengatakan “bukan penentu kelulusan” dan “tidak wajib”, masyarakat—terutama orang tua—cenderung membaca asesmen terstandar sebagai taruhan masa depan. Distorsi ini bisa memicu kepanikan, bimbingan belajar berlebihan, dan tekanan psikologis pada murid.

Kedua, “teaching to the test”  dan “penyempitan kurikulum”. Saat sekolah tidak yakin posisi TKA dalam ekosistem seleksi dan reputasi sekolah, respons alami adalah mengejar skor. Ini berisiko menggeser fokus dari pembelajaran bermakna menjadi latihan soal.

Ketiga, kesenjangan kesiapan antar daerah. Jadwal teknis untuk TKA sudah ditetapkan ketat. Bila sosialisasi tidak menjangkau sekolah-sekolah yang akses informasinya terbatas, akan muncul ketimpangan: bukan karena muridnya kurang mampu, tapi karena ekosistemnya tidak siap.

Keempat, kacau di level implementasi, sehingga muncul  tafsir berbeda-beda di pemda dan sekolah. Permen (peraturan menteri) memang memberi kerangka, tapi operasional sehari-hari ditentukan oleh dinas dan sekolah. Bila sosialisasi tidak disertai “FAQ operasional”, simulasi, dan contoh keputusan, maka kebijakan akan dijalankan dengan “versi lokal” yang saling bertabrakan. “FAQ Operasional” adalah dokumen penjelasan teknis yang menjawab pertanyaan paling praktis di lapangan, yang biasanya tidak tertulis detail dalam permen (peraturan menteri).

Kelima, turunnya legitimasi kebijakan akibat rumor. Dalam kebijakan publik modern, ruang kosong informasi selalu diisi spekulasi. Jika kanal resmi terlambat, opini liar yang akan menjadi “kebenaran” di grup WA sekolah.

Wal akhir, TKA sejatinya bukan sekadar tes bagi siswa. Tapi ujian bagi manajemen kebijakan pendidikan kita. Apakah kita mampu merancang regulasi yang stabil, mengomunikasikannya dengan jernih, dan menjaganya tetap konsisten meski lintas kepemimpinan atau berganti menteri?

Kalau sosialisasi matang, tata kelola kuat, dan pemanfaatan hasilnya jelas, TKA bisa menjadi instrumen pemetaan yang sehat. Namun jika komunikasi lemah dan implementasi tergesa-gesa, kita hanya akan mengulang pola lama: kebijakan berganti, istilah berubah, kegaduhan tetap sama.

Yang jelas, pendidikan nasional tidak membutuhkan sekadar ujian baru. Ia membutuhkan kepastian arah. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#radar kediri #kediri #Tes Kompetensi Akademik #tka #opini