“Paltering” pertama kali dipopulerkan dalam konteks ilmiah oleh Todd Rogers dan kawan-kawannya dari Harvard University dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada 2017 di “Journal of Personality and Social Psychology” berjudul: “Artful Paltering: The Risks and Rewards of Using Truthful Statements to Mislead Others”.
Dalam artikel tersebut, Todd Rogers menyoroti fenomena komunikasi, dimana seseorang tidak berbohong secara langsung, tetapi menggunakan kebenaran dengan cara yang menyesatkan. Ini sebuah bentuk penipuan berdasarkan kebenaran.
Nah, program “XPose Uncensored” yang ditayangkan di Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menceritakan tentang tradisi di pesantren (khususnya Pondok Pesantren Lirboyo), ini menurut saya termasuk ke dalam kategori “paltering”.
Dari sisi konten, atau video yang ditampilkan, secara teknis benar. Di pesantren itu, santri berjalan jongkok di depan kyainya, memang benar ada tradisi seperti itu. Santri yang memberi amplop kepada kyainya, juga ada tradisi seperti itu.
Semua tradisi tersebut adalah cara santri menghormati dan memuliakan kyainya yang juga gurunya. Bagi yang pernah nyantri atau bagi yang mengetahui tradisi pesantren, menganggap tradisi seperti itu sebagai hal yang biasa atau yang sewajarnya.
Iya memang seperti itu lah tradisi pesantren, dan seperti itu lah relasi antara santri dan kyainya.
Tapi, oleh Trans7, dalam hal ini pada tayangan “XPose Uncensored”, adegan-adegan santri kepada kyianya itu diberi narasi yang menyesatkan dan melecehkan pesantren, wabil khusus melecehkan sang kyai yang sangat dihormati (khususnya oleh para alumni Lirboyo).
Wajar, tayangan tersebut memicu kemarahan masyarakat, khususnya masyarakat pesantren. Sebab, narasi yang dibuat jelas-jelas menyesatkan dan bernada melecehkan.
Wajar juga, jika KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) merespon kasus tersebut dengan memberikan sanksi kepada Trans7 berupa penghentian sementara program “XPose Uncensored”. Dalam rilisnya pada Selasa (14/10), KPI menilai bahwa program yang tayang di Trans7 itu telah melanggar Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
Tak hanya itu, “XPose Uncensored” juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 2, juga Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pertanyaannya, apakah tayangan “XPose Uncensored” yang mengangkat tradisi di pesantren itu terjadi secara tidak sengaja (by accident) atau disengaja (by design)? Ini lah yang rupanya sedang ditelusuri dan diselidiki oleh para pengurus HIMASAL (Himpunan Alumni Santri Lirboyo) dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka mencurigai ada “by design” dibalik tayangan bermasalah itu. Mengapa sampai sebegitunya?
Dalam konteks media dan politik modern, “paltering” sangat terkait dengan “framing” dan “agenda setting”. Ketiga konsep itu saling berhubungan dalam rantai komunikasi strategis. Urutannya: agenda setting framing paltering persepsi publik.
Pada “agenda setting”, tujuannya adalah menentukan apa yang harus diperhatikan. Ini lah pintu masuk manipulasi persepsi. Publik diarahkan untuk memperhatikan hal tertentu.
Pada “framing”, tujuannya menentukan bagaimana isu dipersepsikan. “Framing” berperan dalam menentukan sudut pandang naratifnya. Selanjutnya memilih kata, konteks, dan emosi yang membentuk opini publik terhadap isu.
Selanjutnya adalah “paltering”. Yaitu mengusung narasi dengan kebenaran yang menyesatkan. “Paltering” berfungsi sebagai alat retorik. Jadi, “paltering” beroperasi di level isi (konten), sedangkan “framing” di level struktur naratif, dan “agenda setting” di level isu atau topik.
Jika faham dengan alur tersebut, maka wajar jika HIMASAL mencurigai ada aktor tertentu dibalik tayangan “XPose Uncensored” tersebut, yang tujuannya adalah mendiskreditkan eksistensi pesantren dan kyai. Apalagi, ada kelompok-kelompok tertentu di negara ini yang secara ideologis, tidak sefrekwensi dengan tradisi-tradisi di pesantren.
Maka, sebagai sesama media, pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus “XPose Uncensored” Trans7 ini? Setidaknya ada dua pelajaran. Pertama, masyarakat sekarang semakin kritis. Dan masyarakat saat ini, semakin terhubung dengan masyarakat lainnya melalui kanal media sosial. Ini lah yang disebut dengan era “hyperconnectivity” (hiperkonektivitas). Terhadap konten yang dirilis, harus ekstra hati-hati.
Kedua, dalam madzhab pers yang bertanggung jawab, berlaku kaidah “layak berita belum tentu layak muat”. Artinya, sebuah berita itu harus memperhatikan aspek “sensitifitas”. Berita atau konten yang akan dirilis, harus benar-benar memperhatikan aspek sensitifitasnya.
Jangan sampai berita, informasi atau konten, melanggar aspek sensitifitas. Apalagi jika itu dikaitkan dengan nilai-nilai atau tradisi yang berlaku pada struktur masyarakat secara luas dan massive. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Miko