Koran ini mengangkat liputan khusus tentang kasus pinjol (pinjaman online) pada edisi Minggu lalu (6/7/25). Diceritakan, ada satu keluarga yang kepala keluarganya terjerat pinjol hingga membuatnya gelap mata. Kalut.
Hingga dia mengajak bunuh diri istri dan dua anaknya. Dia, istri, dan anak sulungnya selamat. Tapi, anak bungsunya meninggal.
Maraknya kasus pinjol, tidak bisa dilepaskan dari perilaku pragmatisme masyarakat akibat pengaruh dari digitalisasi.
Secara mudah, pragmatisme bisa didefinisikan sebagai suatu karakter dimana seseorang lebih menginginkan mencapai sesuatu hasil dengan cara-cara praktis, simple, instan, dan efisien, tapi tepat guna.
Nah, sesuatu yang instan dan praktis sangat terkait dengan teknologi canggih. Terlebih lagi pada era dimana orang-orang disibukkan dengan berbagai macam hal dan menuntut mereka melakukan segala sesuatunya dengan cepat dan praktis. Di era digitalisasi, ada tuntutan, agar semuanya dilakukan serba cepat, serba praktis, dan serba mudah.
Pinjol hadir (awalnya) sebagai solusi, bagi siapa saja yang ingin meminjam uang, dengan cara yang lebih cepat, lebih praktis, tanpa harus diribetkan dengan segala prasyarat seperti halnya ketika meminjam uang di bank. Maka, berbondong-bondonglah masyarakat menggunakan pinjol. Dan tak sedikit dari mereka yang terjerat pinjol.
Ada yang diteror dengan cara tagihan dari pinjol yang brutal. Teman saya pernah sampai stres, gara-gara dia terjerat pinjol, lalu aplikasi dari pinjol itu menyebarkan berita negatif ke teman-teman dari teman saya itu, melalui nomor handphone. Jadi, aplikasi pinjol itu bisa meretas nomor handphone nasabahnya.
Ada juga (dan ini jumlahnya besar) yang merasa terjerat dengan bunga pinjol yang tinggi dan diterapkan harian ketika mulai menunggak pembayaran. Dan ini sangat memberatkan nasabah pinjol.
Pinjol-pinjol yang menjerat dan meneror nasabahnya itu umumnya adalah pinjol ilegal. Mereka cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi.
Sebetulnya, pemerintah sudah punya instrumen atau perangkat untuk menangani kasus pinjol ini. Yakni: OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tapi, kerja OJK dalam menangani kasus pinjol ini terkesan lambat.
Memang, OJK pada awal Agustus 2024, pernah memblokir 8.271 pinjol illegal. Ini termasuk jumlah yang besar. Namun, ibarat pepatah "mati satu tumbuh seribu", satu sisi ribuan pinjol ilegal diblokir, tapi pada sisi lain bermunculan pinjol-pinjol ilegal lain dengan nama baru.
Mengapa OJK dianggap lambat dalam menangani kasus pinjol? Salah satunya ini: OJK baru mengatur batas bunga pinjol setelah jatuh banyak korban. Jadi, regulasi ini sifatnya tak lagi preventif. Terkesan reaktif, seperti "pemadam kebakaran". Regulasi itu mulai berlaku 1 Januari 2025.
Yang agak menggelikan, OJK mengganti istilah pinjol dengan pindar (pinjaman daring). Alasannya, istilah pinjol sudah dianggap berkonotasi negatif. Maka perlu dibuat istilah baru untuk pinjol, diganti dengan pindar.
Saya teringat ketika dulu, istilah WTS (wanita tuna susila) diganti dengan PSK (Pekerja Seks Komersial). Istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diganti dengan pekerja migran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diganti dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Sungguh, ini bukanlah langkah kongkret dan bukan pula menyentuh pada aspek substantif. Kita seperti punya kebiasaan, untuk lebih mementingkan bikin istilah baru yang ini sebenarnya sangat aksesoris, ketimbang melakukan hal-hal yang kongkret dan substantif.
Dalam menangani dan mengatur soal pinjol ini, menurut saya, OJK setidaknya harus lebih banyak fokus pada program edukasi masyarakat dan pengaduan masyarakat. Untuk program edukasi, selain OJK harus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal, harus diimbangi dengan menyediakan informasi yang masif dan jelas serta transparan mengenai hak-hak konsumen dalam bertransaksi dengan pinjol.
Sedangkan untuk program pengaduan masyarakat, OJK harus menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Kita lihat dan tunggu kerja OJK yang lebih konkret lagi. (*)
Editor : Mahfud