Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dari penggunaan dana hibah sebesar Rp 10 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Dari penyidikan yang dilakukan, diduga terjadi pemotongan anggaran dari sejumlah item program KONI. Mulai dari uang gizi, dana stimulan yang diduga fiktif, hingga uang pembinaan cabor (cabang olahraga) yang diduga “disunat”. Dugaan “penyunatan” anggaran itu diketahui setelah nilai yang tertera di surat pertanggungjawaban (SPj) tidak sama dengan nilai uang yang diterima atlet, pelatih dan cabor.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Kota Kediri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tampaknya, untuk penetapan tersangkanya, tinggal menunggu dalam hitungan hari ke depan. Sebab, dari keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, kasus korupsi tersebut semakin menunjukkan titik terangnya.
Kasus korupsi di tubuh KONI, bukanlah hal baru. Coba saja Anda cek di internet dengan menggunakan kata kunci “korupsi KONI”, maka akan muncul berbagai kasus korupsi di tubuh KONI. Mulai dari KONI Pusat hingga KONI yang ada di daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW (Indonesia Corruption Watch), sejak 2010 hingga 2019, setidaknya ada 78 kasus korupsi di sektor olahraga. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 865 miliar dan nilai suap sebesar Rp 37,6 miliar. Kasus-kasus tersebut di antaranya terkait dengan pembangunan wisma atlet, pembangunan stadion, penyuapan dan penyalahgunaan dana hibah keolahragaan. Umumnya, tersangka dalam korupsi di sektor olahraga itu berlatar belakang swasta, pejabat dinas pemuda dan olahraga, anggota DPRD, pengurus KONI, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga.
Kasus korupsi di sektor olahraga yang paling banyak terjadi adalah terkait dengan penggunaan dana hibah. Bahkan, untuk kasus korupsi dana hibah ini pernah menjerat bekas Menteri Olahraga dan Kepemudaan, Imam Nahrawi. Dugaan korupsi dana hibah inilah yang saat ini sedang disidik di KONI Kota Kediri oleh Kejari Kota Kediri.
Dana hibah keolahragaan sebenarnya merupakan bentuk dukungan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga.
Seperti kebanyakan dana hibah lainnya, hibah keolahragaan pun rentan disalahgunakan. Jika merujuk pada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas laporan hasil pemeriksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada tiga hal yang selalu menjadi temuan: Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi atau penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya, hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.
Kedua, penggunaan dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya, bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya. Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tiga temuan itu, adalah pintu masuk terjadinya korupsi. Makanya, agar tidak terjadi korupsi, harus dilakukan upaya preventif yang serius dan sungguh-sungguh. Misalnya, dalam hal pemberian dana hibah ke KONI, pemerintah daerah harus mengubah proses pengajuan dana hibah, dari manual ke digital. Misalnya, setiap pengajuan disampaikan melalui sistem. Selanjutnya, membuka informasi mengenai proses penerimaan dana hibah dan daftar penerima, serta besaran dana hibahnya. Dan yang paling penting, proses evaluasi dari dana hibah yang disalurkan harus benar-benar dibuat mekanismenya secara serius dan konsisten.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka terbuka peluang untuk tindakan korupsi. KONI sebetulnya punya tugas yang sangat penting terkait dengan pembinaan dan prestasi olahraga. Tapi, jika orang-orang yang berada di dalamnya bermental serakah serta berperilaku koruptif dan manipulatif, maka KONI tak ubahnya hanya menjadi lembaga yang menghabiskan dan menghamburkan-hamburkan uang negara. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah