Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Surat Tugas

Kurniawan Muhammad • Senin, 12 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Catatan Awal Pekan
Catatan Awal Pekan

Mereka para calon kepala daerah yang sudah mendapatkan “surat tugas” dari partai politik untuk dijagokan dalam pilkada, masih belum bisa tenang sepenuhnya. Sebab, masih berupa “surat tugas”. Belum berbentuk “surat rekomendasi” dari pengurus partai politik pusat.  Artinya, dari “surat tugas” ke “surat rekomendasi” masih bisa berubah.

Baik di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, maupun di Kabupaten Nganjuk, para calon kepala daerahnya rata-rata masih mengantongi “surat tugas”. Seperti halnya di daerah-daerah lain.

Ada “surat tugas” dari partai, lalu ada pula “surat rekomendasi” yang merupakan keputusan final dari partai. Ini merupakan bagian dari dinamika politik menjelang pilkada. Saking dinamisnya pilkada, bongkar pasang calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah bisa terjadi dalam hitungan jam. Bahkan mungkin dalam hitungan menit.

Ketika seorang calon kepala daerah dijagokan oleh partai politik, mengapa diberikan “surat tugas” terlebih dahulu? Bukan langsung diberikan “surat rekomendasi”? Dan mengapa terkadang antara “surat tugas” dan “surat rekomendasi” bisa berubah nama calon kepala daerahnya?

Adanya “surat tugas” sebelum “surat rekomendasi”, bisa jadi merupakan strategi dari partai politik untuk mengulur waktu dalam menetapkan pasangan yang akan diusung pada pilkada. Yakni, untuk memberikan kesan bahwa partai tersebut sudah punya kandidat. Dalam hal ini, kandidat seakan sudah “diikat” oleh partai tersebut. Biasanya di dalam “surat tugas” itu diberikan beberapa syarat dan batas waktu. Beberapa syarat dan batas waktu itu sengaja diberikan kepada kandidat, sebagai bahan penilaian, apakah pada akhirnya si kandidat benar-benar diusung atau tidak.

Atau, bisa juga, ketika seseorang diberikan “surat tugas” sebetulnya pihak partai masih belum sepenuhnya sreg dengan calon itu. Sehingga, di satu sisi ingin memberikan kesan seakan-akan partai sudah punya calon, tapi di sisi lain, partai tetap bisa membuka komunikasi politik dengan pihak lain, calon lain  atau partai lain.

Dan memang seperti ini lah “algoritma”-nya politik saat ini menjelang pilkada. Sangat dinamis dan sangat cair.

Dan sudah menjadi rahasia umum, untuk mendapatkan tiket rekomendasi dari partai politik pada pilkada, itu ada “mahar”nya. Seorang teman yang kebetulan menjadi tim sukses salah satu calon kepala daerah menceritakan, bahwa harga “mahar” untuk mendapatkan tiket dari partai politik hingga mendapatkan “surat rekomendasi” itu dihitung berdasarkan jumlah kursi dari partai tersebut. “Harga per kursi bervariasi. Tergantung partai politiknya. Harganya antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per kursi. Ini untuk pilkada di kabupaten atau kota,” katanya. Misalnya, jika seorang kandidat diusung partai A, dan partai itu punya 7 kursi, maka “mahar” yang harus dibayarkan adalah Rp 3,5 miliar (Rp 500 juta x 7 kursi). Benarkah seperti ini? Untuk kepastiannya, wallahu a’lam.

Yang jelas, pilkada secara langsung, mau-tidak mau, suka-tidak suka, pasti akan melahirkan “budaya transaksional”. Semuanya serba ditransaksikan. Calon kepala daerah ke partai politik, agar bisa mendapatkan “surat tugas” dan “surat rekomendasi”, ini ada “transaksinya”.  Begitu pula calon kepala daerah kepada calon pemilih, juga ada “transaksinya”. Calon kepala daerah kepada para anggota tim suksesnya, termasuk kepada para saksi, lagi-lagi juga ada “transaksinya”.

Dalam iklim demokrasi, memang tidak bisa dilepaskan dari transaksi, antara yang memilih dan yang dipilih. Tetapi, di dalam demokrasi yang sehat, transaksi itu tidak berwujud material yang diberikan kepada orang per orang (private), melainkan kepada masyarakat umum (public). Misalnya, berbentuk ikatan tentang kebijakan-kebijakan yang akan dibuat, manakala calon tersebut benar-benar terpilih.

Transaksi material, menurut Prof Dr Kacung Marijan, pengamat politik dari FISIP Unair, bisa mengarah kepada kehidupan demokrasi yang tidak sehat. Pertama, transaksi itu bersifat sesaat, calon memberikan sesuatu dan penerima memilihnya. Setelah itu, bisa selesai begitu saja. Konsekuensinya, terjadi “disconnect electoral”.  Calon yang terpilih bisa saja tidak merasa harus memiliki akuntabilitas kepada pemilih. Karena mereka merasa sudah memberikan sesuatu kepada pemilihnya. Hal ini membawa implikasi adanya relasi yang tidak sehat antara pejabat terpilih dengan para pemilihnya.

Kedua, perilaku transaksional semacam itu cenderung hanya membuka ruang kepada orang-orang yang memiliki kekayaan besar saja yang berkesempatan menjadi elite. Minimal, hanya memberikan ruang kepada calon yang mampu mengumpulkan sumbangan dari orang-orang berduit saja.

Konsekuensi dari semua itu, kata Prof Kacung, akan membuat sifat kekuasaan cenderung bercorak oligarkis. Dalam model demikian, kekuasaan lebih banyak dinikmati sekelompok kecil orang saja. Dan ini yang sekarang sedang terjadi.

Maka, sudah saatnya mulai dipikirkan secara lebih serius sebuah sistem pilkada langsung, dimana dengan melalui sistem tersebut perilaku transaksi material bisa diubah menjadi transaksi kebijakan. Para pemilih menentukan pilihannya bukan karena para calon telah memberikan imbalan material. Melainkan mampu memberikan imbalan berupa kebijakan publik yang menguntungkan.  Kapan hal ini bisa terwujud? Kata Ebiet G. Ade: “Tanyakan lah kepada rumput yang bergoyang”. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #parpol #surat #calon kepala daerah #Surat Tugas #jawa pos #catatan awal pekan