“Bolehkah seorang penjabat (Pj) wali kota atau penjabat bupati maju dalam pilkada November nanti?” tanya seorang teman kepada saya.
“Boleh,” kata saya.
“Mengapa kamu bertanya soal kemungkinan Pj yang maju pilkada?”
“Sebab, rata-rata Pj ramai-ramai pasang wajah mereka di baliho atau billboard di sejumlah tempat di wilayah mereka.”
“Apa salahnya para Pj memasang wajah mereka di baliho dan billboard di wilayah kerja mereka?”
“Saya nggak menyalahkan. Saya penasaran aja. Aktivitas mereka (para Pj) itu mirip aktivitas orang-orang yang mau ikut pilkada.”
Seorang Pj, bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia. Dan setiap warga negara punya hak politik yang sama, salah satunya hak untuk memilih dan dipilih.
Seorang Pj yang kebetulan berasal dari daerah di mana dia ditugaskan, menurut saya, punya kans dan peluang cukup besar untuk maju pilkada. Apalagi, masa jabatan Pj relatif lama, antara satu sampai 1,5 tahun. Bahkan ada yang hampir dua tahun.
Bagaimana dengan aturan yang berlaku? Memang, sudah ada UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU. Ketentuan ini telah diundangkan sejak 1 Juli 2016, dan sudah diberlakukan sejak pilkada serentak pada 2017, 2018, dan 2020. Pada UU No 10 tahun 2016 itu disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf q: seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Tapi, pasal ini mengandung celah. Yakni, bisa saja, seorang Pj yang akan maju pilkada, sebelumnya dia mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Sehingga, saat dia maju pilkada, dia sudah tidak lagi menjadi Pj.
Dan ternyata, Kementerian Dalam Negeri juga mengisyaratkan seorang Pj boleh maju dalam pilkada . Tapi, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Yakni, enam bulan sebelum hari H pencoblosan, harus berhenti atau mundur dari Pj. Berarti, jika pilkada serentak tahun ini akan dilaksanakan pada November 2024, jika ada Pj yang berminat maju pilkada, maka selambat-lambatnya Mei dia harus mundur dari Pj.
Bagaimana dengan soal etika? Etika bermain di wilayah “pantas” atau “tidak pantas”, “baik” atau “buruk”. Etika tidak bermain di wilayah “boleh” atau “tidak boleh”, “benar” atau “salah”.
Baca Juga: Ibu Pj dan Proyek Alun-Alun
Jika dilihat dari sisi etika, mungkin kurang pantas seorang Pj maju dalam pilkada. Sebab, dia mengemban tugas memimpin daerah di masa transisi. Selain itu, ini akan mengganggu aspek netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Tapi, secara regulasi, seorang Pj boleh maju dalam pilkada, asal mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan hak politik yang dimiliki oleh warga negara.
Antara etika dan regulasi, di negeri ini memang sering mengundang perdebatan dan kontroversi. Dan, selalu ada “wilayah abu-abu” antara “etika” dan “regulasi” tersebut. Apakah “wilayah abu-abu” ini memang sengaja diciptakan oleh para pembuat kebijakan untuk maksud-maksud tertentu?
Saya menduga, dalam beberapa bulan ke depan, diskursus tentang seorang Pj yang maju pilkada, bakal ramai menjadi perbincangan publik. Dan saya menduga, bakal ada beberapa Pj yang akan maju dalam kontestasi pilkada tahun ini. Mari kita lihat bersama, benar tidaknya dugaan saya ini. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Anwar Bahar Basalamah