Angka SiLPA (Sisa lebih Perhitungan Anggaran) yang terjadi di Kabupaten Nganjuk pada tahun ini, termasuk tinggi. Yakni mencapai sekitar Rp 1 Triliun. Perinciannya: APBD Kabupaten Nganjuk pada 2023 mencapai Rp 2,9 Triliun. Dan hingga minggu ketiga November 2023, baru terserap 65 persen. Berarti, 35 persen anggaran APBD itu belum terserap. Dan itu ekuivalen dengan sekitar Rp 1 Triliun. Padahal, saat ini sudah Desember. Artinya, akhir tahun 2023 hingga kurang beberapa minggu lagi. (Radar Kediri, 29/11/23)
Apa pun alasannya, SiLPA sebesar itu tetaplah tidak bisa dibenarkan. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Nganjuk tergolong buruk perencanaannya.
Dan ternyata, besarnya angka SiLPA juga terjadi di daerah-daerah lain. Baik di tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah kota, maupun pemerintah provinsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menegur keras para kepala daerah pada Januari lalu, karena tingginya angka SiLPA alias besarnya duit yang mengendap di bank ini. Saat itu, di acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Jokowi menyebut dana milik pemerintah daerah yang mengendap di bank sangat besar. Yakni menembus hingga Rp 123 Triliun per 31 Desember 2022.
Jokowi mengatakan, seharusnya dana itu digunakan untuk menggerakkan perekonomian di daerah. Jika sampai dana itu tidak dibelanjakan dan akhirnya mengendap di bank, lanjut Jokowi, ini sangat terkait dengan perencanaan. Dengan kata lain, karena kurang bagusnya perencanaan.
Di bagian lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyoroti tingginya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank. Kata dia, trennya meningkat. Disebutkan, pada akhir 2019, dana milik pemda yang mengendap di bank senilai Rp 101,52 Triliun. Pada akhir 2021 mencapai Rp 113,38 Triliun. Dan pada akhir 2022, seperti disebut Jokowi, mencapai Rp 123 Triliun.
Tingginya dana SiLPA bisa jadi karena kinerja penyerapan belanjanya yang tidak optimal. Antara lain, karena tata kelola keuangan yang tidak tertib, seperti lemahnya perencanaan kegiatan, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (lelang, ketersediaan barang, keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan), dan lambatnya penyelesaian tagihan pihak ketiga. Yang jelas, tingginya nilai SiLPA karena tidak maksimalnya penyerapan belanja, jelas bukan sebuah prestasi. Karena masih menyisakan kewajiban yang harus dipenuhi pada tahun berikutnya.
Bagi saya, institusi pemerintahan sangat tidak masuk akal, jika sampai kesulitan membelanjakan anggaran yang sudah diplot di APBD. Di birokrasi itu sudah ada plot tugas untuk setiap bagian. SDM-nya juga bukan sembarangan. Lantas, apa yang membuat mereka sampai kesulitan membelanjakan anggaran tersebut? Apakah hanya karena buruknya perencanaan? Atau, perencanaannya sudah baik, tapi eksekusinya yang buruk? Apakah hanya ini alasannya? Apakah ada alasan lain?
Pernah ada sebuah analisis yang berbasis pada pengumpulan data di lapangan pada 2011 – 2015, disebutkan bahwa secara rata-rata, simpanan pemda di perbankan itu berbentuk giro (66,5 persen), deposito (30,4 persen) dan dalam bentuk tabungan sekitar 1,8 persen. Simpanan dalam bentuk deposito menunjukkan proporsi yang terus meningkat, yang pada akhir 2015 mencapai 41,6 persen. Pertanyaannya, siapa yang menikmati bunga deposito tersebut? Apakah seorang kepala daerah bisa memanfaatkan bunga deposito tersebut untuk kepentingan pribadi? Apakah ini yang menjadi motivasi, mengapa dana pemda cukup banyak diendapkan di bank?
Berbagai pertanyaan ini mungkin berkelindan di benak kita. Sebab, sebagai rakyat, kita sangat berharap pemerintah daerah itu bisa menggunakan sebaik-baiknya anggaran yang dipercayakan kepada mereka. Digunakan untuk program-program yang taktis, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kita juga sangat berharap, berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh rakyat. Bukan apa yang diinginkan oleh kepala daerah. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Anwar Bahar Basalamah