Satu lagi gebrakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Kali ini tentang skripsi. Ada ketentuan baru, bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat untuk meraih gelar sarjana bagi mahasiswa S1. Ini juga berlaku bagi mahasiswa S2 dan S3. Tesis dan disertasi, juga bukan satu-satunya syarat kelulusan. Sebuah kebijakan yang mengasyikkan.
Ketentuan baru itu dirilis Mas Menteri (sapaan akrab Nadiem) bulan lalu, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Di antara isi dari ketentuan baru tersebut adalah: tugas akhir di perguruan tinggi dapat berbentuk protype, proyek, atau bentuk lain. Tidak hanya berupa skripsi (S1), tesis (S2) maupun disertasi (S3). Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus, atau tidak lagi bersifat wajib.
Melalui aturan itu juga disebutkan bahwa kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dan satu lagi: mahasiswa program magister atau magister terapan, atau doktor, atau doktor terapan, wajib diberikan tugas akhir. Tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Dengan aturan baru itu, kampus diberikan otonomi penuh dalam membuat aturan tersendiri terkait dengan kompetensi. Kampus juga diberikan otonomi dalam mengatur ketentuan terkait tugas akhir bagi para mahasiswanya. Apakah masih perlu bikin skripsi, atau bikin tugas akhir dalam bentuk lain.
Ini sungguh mengasyikkan. Sebab, eksistensi kampus bisa lebih independen. Semuanya, tak lagi harus diseragamkan aturannya oleh Pusat. Dan tak lagi terlalu terkungkung dengan aturan dan ketentuan yang diciptakan dari Pusat.
Khusus tentang skripsi, menurut saya, memang harus ditinjau kembali keberadaannya. Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, aturan tentang skripsi ini sudah puluhan tahun diberlakukan. Sudah cukup lama diterapkan. Karena itu, saatnya untuk membuat ketentuan baru. Sehingga skripsi bukan satu-satunya jalan untuk lulus sarjana.
Kedua, hakekat dari skripsi adalah mahasiswa melakukan penelitian di masyarakat. Lalu dikaitkan dengan teori dan disiplin ilmunya yang diperolehnya selama belajar di kampus. Hasil dari penelitian itu, seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Tapi, umumnya yang terjadi tidak seperti itu. Hasil penelitian yang dibukukan dalam bentuk skripsi, rata-rata hanya ditumpuk dan dikumpulkan di perpustakaan kampus.
Ketiga, mahasiswa yang mengerjakan skripsi, kebanyakan tidak benar-benar melakukan penelitian. Mereka ada yang tidak cukup paham dengan metodologi penelitian. Tidak cukup paham dengan rumusan masalah. Tidak cukup paham dalam membedakan penelitian kuantitatif maupun kualitatif. Kebanyakan dari mereka, dalam menentukan tema atau judul penelitian, berpatokan pada skripsi para seniornya, lalu dibongkar-pasang judulnya, agar kelihatan berbeda. Ironisnya, sudah menjadi rahasia umum, di antara mahasiswa tak sedikit yang memanfaatkan jasa pembuatan skripsi. Mulai dari pemilihan judul, melakukan penelitian, hingga menyusun hasil penelitian, sudah ada yang mengerjakan. Si mahasiswa tahu beres, dan tinggal membayar saja.
Tiga alasan tersebut, disadari atau tidak, yang menyebabkan kualitas sarjana di Indonesia terkesan “begitu-begitu” saja dari tahun ke tahun. Baik mahasiswa maupun perguruan tinggi, seperti terjebak pada rutinitas yang “begitu-begitu” saja. Tanpa ada terobosan signifikan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
Makanya, ketentuan baru yang di-launching Mas Menteri ini, diharapkan bisa menjadi ikhtiar baru bagi perguruan tinggi untuk berkreasi dan berinovasi dalam membangun dan menciptakan sistem pendidikan di masing-masing perguruan tinggi itu. Hal ini demi mencetak sarjana yang berkompetensi tinggi dan benar-benar siap masuk ke dunia apa saja, begitu dinyatakan lulus.
(kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)
Editor : Anwar Bahar Basalamah