Ada yang mengatakan, “ring 1” adalah sebutan untuk orang-orang atau sekelompok orang yang berjasa dalam mendukung seseorang pada pilkada (pemilihan kepala daerah). Dan ketika orang itu menjadi kepala daerah, maka para pendukungnya yang setia, loyal dan berjasa tadi menyertai dan mendampingi selama pemerintahan berlangsung. Mereka ini yang disebut sebagai “ring 1”.
“Ring 1” juga kerap disebut sebagai bagian dari sponsor yang membiayai seorang calon kepala daerah hingga menjadi kepala daerah. Hasil penelitian KPK tahun 2017 menyebutkan, bahwa 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor.
Biasanya, mereka yang berada di “ring 1” ini dalam perkembangannya mendapatkan kompensasi jabatan, atau fasilitas selama pemerintahan berjalan.
Ada yang diberi jatah jabatan di perusahaan daerah. Bisa menjadi direktur utama, atau pun komisaris. Ada pula yang mendapat fasilitas event. Artinya, berbagai event yang digelar oleh pemerintah daerah, penggarapan dan pelaksanaannya dikuasai oleh orang-orang di “ring 1”. Sehingga, sulit bagi event organizer (EO) lain untuk bisa masuk menjadi vendor di setiap event pada pemerintah daerah itu.
Terkadang, keberadaan “ring 1” ini membuat risih para kepala dinas. Itu jika orang-orang yang berada di “ring 1” berperilaku kurang proporsional. Bahkan, kadang sampai sewenang-wenang, mentang-mentang merasa dekat dengan sang kepala daerah.
Ada pula “ring 1” yang mendapat kompensasi berbagai macam proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dalam hal ini, biasanya, berbagai proyek di lingkungan pemerintah daerah sudah dikapling-kapling. Mana yang bakal digarap oleh orang-orang dari “ring 1”, dan mana yang bisa digarap oleh orang lain.
Dalam praktik dan perkembangannya, keberadaan “ring 1” bisa memicu terjadinya praktik korupsi dan kongkalikong kolusi. Berdasarkan pengalaman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya ada lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai dari pengadaan barang dan jasa. Kedua, penempatan dan pengelolaan kas daerah. Ketiga, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos). Keempat, pengelolaan aset hingga penempatan modal pemerintah daerah di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau pihak ketiga. Kelima, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat, hingga kerja sama dengan pihak lain.
Satu lagi modus yang juga biasa terjadi, yakni intervensi dalam perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, hingga pemerasan.
Selain modus-modus tersebut di atas, dalam praktek kepemerintahan di daerah, sering terjadi celah-celah yang bisa rawan disusupi terjadi korupsi. Di antaranya: benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Rotasi, mutasi, promosi dan rangkap jabatan. Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
Berbagai modus dan celah itulah yang sering memunculkan terjadinya tindak pidana korupsi para kepala daerah. Dan dalam sejumlah kasus, melibatkan orang-orang yang berada di “ring 1”.
Data KPK menunjukan, bahwa sejak 2004 hingga Januari 2022, ada 22 gubernur dan 148 bupati atau wali kota yang ditangkap KPK. Itu baru data KPK. Belum lagi, jika digabungkan dengan data kejaksaan dan kepolisian.
Berdasarkan pengumpulan data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010 – 2018 terdapat 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Jadi, selama biaya politik di negara ini tinggi, maka akan selalu ada para sponsor, yang membiayai para calon yang akan bertarung dalam kontestasi politik, wabil khusus pilkada. Kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2015 menyebutkan, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur, membutuhkan biaya antara Rp 20 miliar – Rp 100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah rata-rata hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
Jika demikian, seorang calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada akan selalu butuh penyokong atau sponsor. Dan ketika sang calon benar-benar menjadi kepala daerah, maka para penyokong atau sponsor itu pasti akan minta kompensasi selama pemerintahan berjalan. Mereka inilah yang kemudian menjadi “ring 1”. Atau, mereka bisa menempatkan “orang-orang”-nya untuk berada di “ring 1”. Keberadaan “ring 1” dalam sebuah pemerintahan di daerah, bisa jelas terlihat. Bisa juga samar-samar terlihat. Atau, bisa juga hanya dirasakan baunya, tak diketahui wujudnya. Seperti kentut. (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp)… Editor : Anwar Bahar Basalamah