Kasus pencabulan kedua, pelakunya adalah pelatih basket berinisial ADH. Korbannya adalah Bunga (nama samaran), yang tak lain adalah anak didik ADH yang masih berumur 14 tahun.
Kesamaan dari dua kasus tersebut, pelakunya sama-sama pelatih. Dan korbannya sama-sama anak didik dari pelatih itu, dan sama-sama tergolong di bawah umur.
Kasus pencabulan dan perkosaan di Indonesia, merujuk pada data BPS (Badan Pusat Statistik), semakin marak terjadi sejak pandemi. Kejahatan perkosaan di Indonesia pada 2021 ada 1.164 kasus. Sedangkan kejahatan pencabulan ada 4.741 kasus.
Mengapa kasus perkosaan dan pencabulan masih marak terjadi?
Mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Sigmund Freud (seorang psikoanalisis), bahwa seksualitas adalah naluri manusia. Seksualitas merupakan aspek kehidupan yang mencakup seks, gender, orientasi seksual, erotisme, kesenangan (pleasure), keintiman dan reproduksi. Dan seksualitas itu, satu sisi dapat dikontrol, dan di sisi lain lepas kendali. Dan seksualitas itu ada pada diri setiap individu.
Jadi, selama manusia hidup, dan selama manusia tidak bisa mengendalikan seksualitas yang ada pada dirinya, maka kasus perkosaan dan pencabulan akan tetap marak. Dan bisa jadi, angka kasusnya meningkat setiap tahunnya.
Di era sekarang ini, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi seiring berkembangnya akses media teknologi berbasis internet. Mulai dari maraknya beragam aplikasi hingga berbagai macam media sosial (medsos). Dalam hal seksualitas, di era yang serba digital dan serba internet ini, bukan lagi hal yang tabu untuk dilihat. Para pemakai, pengguna dan penikmat internet dapat dengan mudahnya mengakses berbagai konten yang berkaitan dengan seksualitas. Bisa melalui aplikasi, atau medsos. Bisa melalui perangkat komputer, laptop, atau smartphone.
Ini lah yang lantas bisa menyebabkan terjadinya kecanduan atas sesuatu yang berkaitan dengan pornografi. Kecanduan pornografi ini kemudian menjadi suatu pornoaksi yang mengarah kepada sesuatu kekerasan seksual. Bisa perkosaan, dan bisa juga pencabulan.
Dulu, bentuk kekerasan seksual hanya dilakukan secara fisik. Di era masyarakat digital saat ini, kekerasan seksual bisa tampil dalam balutan akses dan manfaat kemajuan internet, produk teknologi, dan berbagai aplikasi serta medsos. Disadari atau tidak, banyak korban kekerasan seksual yang mengalami hal ini. Bentuk kekerasan seksual telah bergeser, dari terjadi secara konvensional (fisik), menjelma dalam bentuk digital yang termanifestasikan dalam bahasa komunikasi pada rutinitas interaksi sosial. Bentuk kekerasan seksual seperti ini dikenal dengan istilah “sexting”.
Judith Davidson dalam bukunya “Sexting Gender and Teens” (2014), menjelaskan tentang “sexting”. Yakni: merupakan aktivitas mengirim pesan atau gambar seksual secara eksplisit, atau menonjolkan materi seksual melalui produk teknologi yang terhubung jaringan internet (smartphone).
Pada aktivitas “sexting” terdapat dua bentuk pesan. Yaitu pesan verbal dan nonverbal. Sebagai pesan verbal, aktivitas “sexting” diwujudkan dalam bentuk kata-kata atau kalimat yang bernada seksual (kalimat menggoda, merayu, bahkan tidak senonoh). Sedangkan “sexting” dalam bentuk nonverbal diwujudkan dalam bentuk emoticon, video, foto, dan gambar atau stiker yang juga bernada seksual.
Di era digital saat ini, mayoritas masyarakat berkomunikasi menggunakan internet, dan produk teknologi yang didukung dengan berbagai aplikasi dan medsos yang ada. Dan tidak sedikit, yang tanpa sadar melakukan kekerasan seksual melalui bentuk “sexting”. Misalnya, terjadi dalam kehidupan para remaja yang sedang pacaran, yang tanpa sadar yang mereka lakukan merupakan bentuk “sexting”. Bisa juga terjadi dalam kehidupan relasi antara atasan dan bawahan. Begitu juga dalam relasi pertemanan, dan relasi perselingkuhan.
Wal akhir, kembali pada apa yang pernah disampaikan Sigmund Freud, bahwa seksualitas dan manusia itu tak bisa dipisahkan. Sebab, seksualitas adalah naluri manusia. Dan selalu ada dua sisi pada seksualitas manusia: dapat dikontrol dan lepas kendali.
Maka, agar semuanya berjalan pada kebaikan, kata kuncinya adalah pengendalian diri. Itu lah yang membedakan manusia dengan hewan. Dan alat untuk mengendalikan diri adalah agama. Di sini lah pentingnya nilai-nilai agama.
Islam memberikan solusi, salah satu cara untuk mengendalikan diri dan mengendalikan hawa nafsu adalah dengan cara berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikah lah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa itu obat pengekang nafsu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, obat pengekang dan pengendali nafsu adalah puasa. Jika saat ini, kasus perkosaan dan pencabulan semakin marak, mungkin, karena semakin malasnya orang berpuasa. Kalau pun berpuasa, tidak benar-benar berpuasa. Tapi puasa formalitas belaka. Bagaimana menurut Anda? (kritik dan saran:ibnuisrofam@gmail.com/IG:kum_jp) Editor : Anwar Bahar Basalamah