JP Radar Kediri - Bagi dosen pemula atau merintis baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri maupun dosen swasta di perguruan tinggi swasta harus memahami jabatan fungsional (Jafung).
Dimulai tenaga pendidik, lalu naik jabatan asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala dan terakhir Guru Besar (Profesor). Bagi dosen sudah memiliki jabatan fungsional asisten ahli untuk kenaikan jafung ke Lektor salah satunya adalah harus memenuhi Kredit Usaha Mandiri (KUM) atau angka kredit.
Namun, perlu dipahami dahulu, kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu bagian penting dalam pengembangan karier akademik dosen di perguruan tinggi.
Bagi dosen yang telah menduduki jabatan Asisten Ahli, langkah selanjutnya dalam jenjang jabatan fungsional adalah naik ke jabatan Lektor.
Proses ini tidak hanya memerlukan masa kerja tertentu, tetapi juga pencapaian kualifikasi akademik dan KUM (angka kredit) sesuai ketentuan.
Pertama, kualifikasi akademik. Untuk naik dari Asisten Ahli ke Lektor, dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal.
Yaitu berpendidikan minimal S2 (Magister). Dan ijazah dari perguruan tinggi yang diakui dan terakreditasi.
Kedua, angka kredit (KUM). Angka kredit adalah akumulasi nilai dari kegiatan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang akademik).
Adapun syarat angka kredit untuk naik dari Asisten Ahli ke Lektor adalah minimal 200 angka kredit kumulatif.
Sekurang-kurangnya 50 angka kredit berasal dari jabatan Asisten Ahli.
Angka kredit utama (terutama dari pendidikan dan penelitian) harus memenuhi proporsi sesuai ketentuan Permenristekdikti/Permendikbud yang berlaku.
Ketiga, karya ilmiah. Minimal satu karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
Karya ilmiah tersebut harus ditulis sendiri atau sebagai penulis pertama.
Keempat, masa kerja. Tidak terdapat ketentuan minimal masa kerja, namun pengumpulan angka kredit dan kinerja dosen akan menjadi penentu utama dalam penilaian kenaikan jabatan.
Kelima, penilaian kinerja dosen (BKD). Dosen harus memenuhi beban kerja sesuai standar, dengan evaluasi rutin tiap semester melalui laporan Beban Kerja Dosen (BKD).
Keenam, administrasi dan dukungan institusi. Dosen perlu mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui unit kepegawaian fakultas atau universitas.
Melampirkan dokumen seperti SK jabatan terakhir, sertifikat pendukung, laporan BKD, dan bukti publikasi ilmiah.
Ketujuh, lain-lain. Dalam artian tidak sedang dalam masa sanksi atau pelanggaran disiplin. Dan Memiliki integritas dan rekam jejak akademik yang baik.
Jadi dalam kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor bukan hanya soal memenuhi angka kredit, tetapi juga menunjukkan peningkatan kualitas, produktivitas, dan kontribusi dosen terhadap tridharma perguruan tinggi.
Persiapan yang matang, pemenuhan syarat administrasi, serta aktif dalam kegiatan akademik akan sangat membantu proses ini berjalan lancar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah